Dinas Kominfo, Statistik Dan Persandian Kota Palangka Raya Selenggarakan Bimtek PPID

:


Oleh MC Kota Palangka Raya, Kamis, 18 Mei 2017 | 09:23 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 293


Palangka Raya, InfoPublik–Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian Kota Palangka Raya menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Rabu (17/5).

Peserta Bimtek ini adalah pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) yang ditunjuk satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) masin-masing untuk mengelola informasi dan dokumentasi.

Dalam Bimtek yang dibuka Wakil Walikota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio ini menghadirkan peneliti pada Puslitbang APTIKA dan IKP Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Tulus Subardjono sebagai nara sumber.

Dalam sambutannya Kepala Diskominfo Kota Palangka Raya, Drs Murni menjelaskan Bimtek ini diselenggarakan dalam rangka pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Keputusan Walikota No 188.45/173/2017 tentang Pembentukan Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Sementara itu dalam sambutannya wakil walikota mengatakan PPID merupakan ujung tombak pelayan informasi badan publik. Jadi tugas PPID mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Tugas PPID lainnya yakni bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian. “Di era teknologi informasi (IT) tidak ada istilah kehilangan dokumen. Di era IT justru memudahkan kita menyimpan dokumen. Cukup disimpan dalam file sudah aman dan tidak perlu memakan tempat seperti menyimpan dokumen fisik yang membutuhkan ruangan yang luas karena harus beli lemari,” tuturnya.

Di era IT ini wakil walikota juga menjelaskan semua informasi begitu mudah dan cepat diperoleh. Mofit mengatakan jika merujuk UU No 14 Tahun 2008, maka masyarakat berhak mendapatkan informasi dari badan publik, misalnya soal hasil pembangunan.

“Jadi, semua program pembangunan harus dibuka ke publik,” tutur Mofit lagi. Di sisi lain wakil walikota mengakui jika ada pejabat publik yang masih menyembunyikan informasi bukan karena takut, tapi masih kurang siap menyajikan data.“Sudah saatnya ditunjuk pejabat pengelola informasi, sehingga kalau ada masyarakat yang ingin mendapatkan informasi, maka badan publik sudah siap menyajikan data,” tegasnya. (MC. Isen Mulang/ndk/Eyv)