KPK Perpanjang Masa Tahanan Ketua AMPG Fahd El Fouz

:


Oleh Untung S, Kamis, 18 Mei 2017 | 22:05 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 666


Jakarta, InfoPublik-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan memperpanjang masa penahanan tersangka tindak pidana korupsi pengurusan anggaran dan pengadaan di Kementerian Agama Tahun Anggaran 2011-2012, Fahd El Fouz, karena berkas penyidikan masih belum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/5) menuturkan masa penahanan pertama selama 20 hari sudah habis pada 17 mei 2017 ini, maka penyidik meminta perpanjangan 40 hari kedepan terhadap yang bersangkutan, “Kami berharap berkasa segera bisa selesai dan dilimpahkan ke penuntutan untuk selanjutnya ke pengadilanm,” katanya.

Sebelumnya, pada Senin (15/5) lalu penyidik KPK mendalami pertemuan antara mantan Wakil Menteri Agama periode 2011-2014 Nasaruddin Umar dengan Fahd El Fouz yang juga Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Penyidik pun memanggil Nasaruddin Umar untuk diperiksa sebagai saksi.

Menurut Febri pemanggilan ini penting karena mantan Wakil Menteri Agama itu saat kasus ini terjadi tengah menjabat sebagai Dirjen Bimas Islam. Pemeriksaan juga untuk mengklarifikasi beberapa hal kepada Nasaruddin terkait indikasi suap dengan tersangka Fahd El Fouz.

Termasuk mengklarifikasi beberapa informasi yang sudah muncul dalam fakta persidangan dengan dua terdakwa sebelumnya.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran dan pengadaan Al Quran.

Sementara, dua pelaku lainnya sudah dijatuhi vonis yaitu mantan Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar yang divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan dan anaknya Dendy Prasetia yang divonis delapan tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan.

Fahd disangkakan pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Dalam perkara ini Zulkarnaen, Dendy dan Fahd menerima Rp14,39 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus sebagai commitment fee sebesar Rp4,74 miliar untuk pengadaan laboratorium komputer dan Alquran pada 2011 dan 2012 sejumlah Rp9,25 miliar, ditambah Rp400 juta karena berhasil memperjuangkan anggaran dalam APBN Perubahan.

Zulkarnaen Djabar menurut hakim terbukti memperjuangkan anggaran Kementerian Agama dalam APBN Perubahan 2011 sebesar Rp3 triliun, termasuk pengadaan Alquran sebesar Rp22 miliar direvisi menjadi Rp22,8 miliar dan anggaran laboratorium komputer MTs sebesar Rp40 miliar, sehingga ia memperjuangkan total anggaran Kemenag sebesar Rp130 miliar termasuk anggaran buku keagamaan sebesar Rp59 miliar padahal usul awal adalah Rp9 miliar.

Selanjutnya Zulkarnaen, Dendy, dan Fahd El Fouz yang saat itu menjabat sebagai Ketua Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR) melakukan intervensi kepada pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Batu Karya Mas dalam proyek pengadaan laboratorium komputer MTs dan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (PT A31) dalam proyek penggandaan Al Quran 2011.

Fahd adalah narapidana pemberian suap kepada mantan anggota badan anggaran dari Fraksi PAN Wa Ode Nurhayati terkait bantuan pengalokasian anggaran bidang infratstruktur jalan pada Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011 untuk Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah dan sudah divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Indikasi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp3,4 miliar.