Razia Hewan Lepas, Satpol PP Tangkap 26 Ekor Kambing

:


Oleh MC Kabupaten Bone Bolango, Rabu, 17 Mei 2017 | 07:29 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 950


Bone Bolango, InfoPublik - Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone Bolango dan Polsek Kabila melakukan operasi dan razia hewan lepas di sepanjang jalan protokol di wilayah Kecamatan Kabila, Selasa (16/5).

Razia yang dimulai pukul 15.00 dan berakhir pada pukul 17.00 WITA itu, diawali dari Desa Dutohe hingga di Kelurahan Pauwo. Dalam razia kali ini, tim gabungan Satpol PP dan Polsek Kabila berhasil menangkap dan mengamankan sedikitnya 26 ekor kambing milik warga yang berkeliaran di sepanjang jalan protokol Kabila-Suwawa, dengan menggunakan mobil Patroli Satpol PP Bone Bolango.

Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Bone Bolango, Muhamad Yamin Abbas, mengatakan razia ini dilakukan dalam rangka penerapan dan penegakan Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 39 tahun 2006 tentang Penertiban Hewan Lepas.

Yamin Abbas yang didampingi Kapolsek Kabila Iptu Abd Wahab Tambipi, menegaskan bahwa Satpol PP sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) memiliki wewenang untuk mengamankan hewan ternak milik warga yang berkeliaran di tempat umum. Hewan ternak hasil razia ini akan diamankan ke Kantor Satpol PP Bone Bolango.

Sesuai ketentuan, setiap pemilik atau pemelihara hewan yang hewan peliharaannya didapatkan dalam razia, itu diberikan jangka waktu 3x24 jam untuk mengambil atau menebus hewan peliharaannya. Apabila dalam jangka waktu tersebut pemilik atau pemelihara hewan tidak menebus atau mengambil hewan peliharaannya, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jadi bagi pemilik hewan yang ingin mengambil peliharaannya itu harus membayar denda maupun biaya pemeliharaan atau perawatan hewan selama berada di karantina di Kantor Satpol PP dan Damkar Bone Bolango. Besarannya, untuk sapi dan kuda sebesar Rp300 ribu per harinya, dan untuk kambing, domba, dan rusa Rp150 ribu per harinya,” terang Yamin Abbas.

Bagaimana jika hewan ternak itu tak diambil pemiliknya? Jika tidak ditebus selama satu minggu, maka hewan hasil razia tersebut akan diserahkan ke daerah dan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Olehnya itu, Yamin Abbas mengimbau kepada masyarakat yang memiliki hewan peliharaan yang hewannya kedapatan dan tertangkap dalam razia kali ini, agar segera melapor ke Satpol PP Bone Bolango untuk mengambil hewan peliharaannya dengan syarat harus membayar denda dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak akan melepas hewan peliharaannya tersebut. 
Sementara itu, Kapolsek Kabila Iptu Abd Wahab Tambipi, mengungkapkan bahwa razia hewan lepas seperti ini dari dulu sangat dirindukan oleh masyarakat. Karena setiap kali melakukan penyuluhan di desa dan kelurahan di wilayah Kecamatan Kabila, masalah hewan lepas ini yang menjadi keluhan masyarakat, karena banyak tanaman masyarakat yang dipekarangan bahkan di pinggir jalan itu dirusak bahkan di makan oleh kambing maupun sapi yang berkeliaran.

”Alhamdulillah pada sore ini telah dilaksanakan operasi gabungan Satpol PP Bone Bolango dan Polsek Kabila untuk melakukan razia hewan lepas,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan hewan lepas ini juga mengganggu arus lalu lintas bahkan bisa mengakibatkan laka lantas kepada pengguna jalan, misalnya ada kambing maupun sapi yang menyeberang jalan dengan tiba-tiba.

Karena itu, Abd Wahab berharap dan mengimbau kepada seluruh masyarakat jika memiliki hewan peliharaan, itu harus dibuatkan kandangnya dan tidak melepas hewan peliharaannya tersebut. Sebab sangat mengganggu arus lalu lintas bahkan merusak dan memakan tanaman-tanaman yang dipelihara oleh masyarakat lainnya. (MC Bone Bolango/Hms/Kadir)