Total Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Gresik 2017 Rp372,83 Miliar

:


Oleh Tobari, Selasa, 9 Mei 2017 | 17:29 WIB - Redaktur: Tobari - 287


Gresik, InfoPublik - Sebelum Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa, dan Bagi Hasil Pajak Retribusi (BPHR) Gresik tahun 2017 dicairkan, Pemkab Gresik memberikan sosialisasi pelaksanaan dan penggunaan dana tersebut kepada sekitar 500 orang undangan lebih.

Mereka adalah para Camat, Kasi Pemerintahan dan Kasi Pembangunan Kecamatan dan para Kepala Desa se Kab. Gresik. 

Sesuai SK Bupati Gresik tertanggal 27 April 2017 Nomor 140/432/HK/437.12/2017, jumlah Dana Desa sebesar Rp262 milliar, sedangkan jumlah Alokasi Dana Desa (ADD) sesuai SK Nomor 140/433/HK/437.12/2017 tertanggal 27 April 2017 sebesar Rp110,83 miliar.

Belum lagi dana Bagi Hasil Pajak Retribusi (BPHR) Gresik tahun 2017 yang alokasinya disesuaikan prosentase hasil perolehan masing-masing desa.  

Sosialisasi dilaksanakan di Ruang Mandala Bakti Praja, Senin (8/5). Bupati Gresik Dr. Sambari Halim Radianto bersama Sekda Gresik Djoko Sulistiohadi mengajak Instruktur dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Gresik untuk memberikan materi.

Dalam sambutannya, Bupati Sambari mengingatkan para Kepala Desa untuk memperhatikan sosialisasi ini dengan seksama. 

Menurut Bupati Sambari, sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan survey yang dilakukan oleh Sekda dan jajaran Pemkab Gresik, bahwa selama ini penguasaan pengadministrasian dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana di tingkat Desa ini, masih rendah.  

“Saya masih ingat betul sejak tahun 2013 sosialisasi tentang dana desa ini selalu dilaksanakan. Tapi masih saja melihat kekurangan dan kesalahan membuat SPJ. Kali ini saya meminta agar peserta sosialisasi ini bersungguh sungguh, agar tak berkali-kali dilaksanakan. Jangan-jangan, ada kesan di masyarakat sosialisasi ini hanya kegiatan pelengkap yang tidak bermanfaat,” ujar Sambari serius. 

Tentang dana Desa yang dikucurkan menurut Bupati, sudah sangat sesuai dengan situasi kondisi desa. Ada Desa yang mendapat dana besar dan ada desa yang mendapat dana kecil.

Menurutnta, itu sudah sesuai dan adil. Karena alokasinya disesuaikan dengan jumlah penduduk, luas desa dan berbagai penilaian. “Adil itu tidak harus sama, tapi harus sesuai kriteria seperti sikap kita saat membagi sesuatu kepadsa anak kita,” jelas Bupati.

Terkait tudingan Bupati Sambari bahwa masih banyak Kades yang masih melakukan kesalahan saat membuat SPJ. Kepada Kabag Humas Suyono, Sekda Gresik Djoko Sulistiohadi mengakui hal itu.

“Saya masih menjumpai banyak kesalahan yang pada akhirnya kami kembalikan SPJ tersebut kepada Desa untuk dilakukan perbaikan. Saya berharap sosialisasi akan memberikan semacam ilmu agar kesalahan-kesalahan peng SPJ an tak selalu terulang,” katanya. (sdm/toeb)