Cegah Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, Bappebti-PPATK Teken Kerja Sama

:


Oleh Irvina Falah, Rabu, 3 Mei 2017 | 10:04 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 413


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah berkomitmen mencegah tindak kejahatan pencucian uang dan pendanaan teroris, termasuk di bidang perdagangan berjangka komoditi. Guna menunjukkan keseriusan tersebut, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di bidang pertukaran informasi pelanggaran kewajiban pelaporan dan koordinasi pengenaan sanksi administratif.

Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani Kepala Bappebti Bachrul Chairi dan Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae hari ini, Selasa (2/5). Bachrul mengungkapkan, perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut MoU Bappebti dengan PPATK pada 2008 lalu. “Kerja sama ini dilaksanakan untuk mendorong efektivitas pelaksanaan pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran kewajiban pelaporan dan koordinasi pengenaan sanksi administratif,” ujar Bachrul.

Bappebti dan PPATK telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Kerja Sama dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi pada 7 November 2008. Salah satu bentuk kerja sama yang tertuang di dalam MoU tersebut adalah pertukaran informasi, termasuk mengenai adanya pelanggaran kewajiban pelaporan yang dilakukan pialang berjangka.

“Peran pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pendanaan terorisme tidak dapat dilaksanakan sendiri per sektor karena TPPU merupakan kejahatan luar biasa dan bersifat lintas batas. Oleh karena itu, kerja sama ini menjadi salah satu langkah strategis Bappebti untuk meningkatkan upaya pengawasan dan penegakan hukum terkait implementasi ketentuan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme pada sektor perdagangan berjangka,” tegas Bachrul.

Lebih lanjut Bachrul menyampaikan bahwa Bappebti berkomitmen meningkatkan kualitas kerja sama dengan instansi dalam negeri maupun luar negeri, sehingga penanganan TPPU dan pendanaan terorisme dapat dilaksanakan dengan lebih efektif, terarah, terukur, dan berkesinambungan.

Persiapan Mutual Evaluation Review 2017
Sementara itu, sebagai persiapan menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) tahun 2017 yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan dari rezim anti-pencucian uang dan pemberantasan pendanaan terorisme yang tergabung dalam Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (Komite TPPU), Bappebti juga telah melakukan beberapa kegiatan sesuai
rencana aksi yang diusulkan PPATK. 

“Bappebti saat ini telah menyelesaikan dua dokumen kegiatan sesuai rencana aksi yang diusulkan PPATK, yakni ‘Peraturan Kepala Bappebti tentang Pedoman Pelaksanaan Pemblokiran Serta
Merta’ dan dokumen ‘Penilaian Risiko TPPU/TPPT pada Sektor Perdagangan Berjangka Komoditi Tahun 2017’,” ungkap Bachrul.

Dua dokumen tersebut merupakan salah satu persyaratan yang disampaikan Bappebti dalam MER pada November 2017. Hal tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap Indonesia yang menjadi salah satu anggota Asia-Pacific Group on Money Laundering (APG). MER akan menilai kepatuhan rezim Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) Indonesia dalam melaksanakan Rekomendasi Financial Action Task Force (FATF). FATF merupakan standar global dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU dan terorisme.

“Pemerintah Indonesia memiliki komitmen yang sangat kuat dalam upaya mencegah dan memberantas TPPU. Berbagai langkah mengukuhkan komitmen Indonesia telah dilaksanakan. Salah satu upaya dimaksud adalah untuk mengimplementasikan standar internasional yang dikeluarkan lembaga internasional FATF,” ujar Bachrul. Evaluasi dimaksud akan menilai pelaksanaan 40 rekomendasi FATF yang meliputi berbagai bidang, baik sektor regulasi industri keuangan, penyedia barang dan jasa, serta sektor penegakan hukum terkait dengan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Selain itu, proses evaluasi juga akan menilai efektivitas regulasi dan penegakan hukum yang telah dilakukan.

--selesai--

Informasi lebih lanjut hubungi:
Luther Palimbong
Kepala Biro Humas
Kementerian Perdagangan
Telp/Fax: 021-3860371/021-3508711
Email: pusathumas@kemendag.go.id

Sri Hariyati
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
KementerianPerdagangan
Telp: 021- 31924744
Email: sri.hariyati@kemendag.go.id