Kejagung Tangkap Buronan Kasus Tukar Guling Bulog

:


Oleh Jhon Rico, Sabtu, 29 April 2017 | 17:43 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Jakarta, InfoPublik - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi buronan kasus tukar guling antara Bulog dan PT Goro Batara Sakti Hokiarto ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Hokiarto jadi buronan Kejagung sejak 2011. "Informasi Hokiarto Kasus Bulog. Hari ini kita eksekusi. Waktu itu agak sulit ditemukan. Alhamdulillah hari ini berhasil ditemukan," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejagung Jakarta, Jumat (28/4).

Menurut Prasetyo, Hokiarto diamankan setelah pulang berobat dari Singapura, dimana yang bersangkutan dieksekusi di rumahnya di wilayah Jelambar Jakarta Barat. "Sekarang sudah dibawa ke Cipinang, baru saja," ungkapnya.

Seperti diketahui, di 2002 Hokiarto menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum mendakwa Hokiarto dengan tuduhan korupsi sebesar Rp52,5 miliar.

Hokiarto didakwa melanggar pasal 1 ayat 1 sub a juncto pasal 28 juncto pasal 34 c Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.