KPK Periksa Perdana Fahd A Rafiq Sebagai Tersangka Korupsi Al Quran Kemenag

:


Oleh Untung S, Jumat, 28 April 2017 | 14:01 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memariksa politisi Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengurusan anggaran dan pengadaan Al Quran di Kementerian Agama periode 2011-2012.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/4) mengungkapkan pemanggilan kali ini merupakan panggilan perdana yang bersangkutan sebagai tersangka kasus proyek Al Quran, sementara dalam kasus lain yakni kasus dugaan korupsi untuk pengadaan laboratorium komputer MTs 2011 di Kemenag sudah beberapa kali dipanggil.

"Hari ini KPK khusus memanggil FEF (Fahd El Fouz) sebagai tersangka kasus Al Quran bukan yang laboratorium, berkasnya berbeda jadi nanti mungkin saja persidangannya juga berbeda,” kata Febri Diansyah.

Penetapan FEF sebagai tersangka diumumkan KPK pada Kamis (27/4) petang.

Tersangka FEF diduga bersama-sama dengan Zulkarnaen Djabar (anggota Komisi VIII DPR RI periode 2009-2014) dan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra (Swasta) menerima hadiah atau janji dari pihak-pihak tertentu, padahal diketahui atau patut diduga hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dalam pengurusan anggaran dan/atau pengadaan Kitab Suci Al Qur’an pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2011 dan APBN 2012 serta Pengadaan Laboratorium Komputer MTs TA 2011 di Kementerian Agama RI.

Atas perbuatannya tersebut, FEF disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf b, lebih subsidiair Pasal 11 Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001  jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP.

FEF merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. sebelumnya, Pengadilan Tipikor telah memvonis pidana penjara 15 tahun dan denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan untuk Zulkarnaen Djabar dan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan untuk Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan anggaran dan/atau pengadaan Kitab Suci Al Qur’an APBNP 2011 dan APBN 2012 serta Pengadaan Laboratorium Komputer MTs TA 2011 bersama-sama dengan tersangka FEF.

Fahd alias FEF kini juga berstatus narapidana dalam kasus pemberian suap kepada mantan anggota badan anggaran dari Fraksi PAN Wa Ode Nurhayati terkait bantuan pengalokasian anggaran bidang infratstruktur jalan pada Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011 untuk Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah dan sudah divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta.