Hasil Monitoring Dan Evaluasi Legal Drafting Daerah Belum Sempurna Dilaksanakan

:


Oleh MC Kabupaten Sorong, Jumat, 28 April 2017 | 10:30 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 457


Sorong, InfoPublik - Penyusunan/parancangan Peraturan Perundang-undangan (legal drafting) daerah, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi belum sempurna dalam membentuk produk dimaksud, sehingga kami menganggap perlu untuk dilakukan pembinaan dari Pemprov Papua Barat, yang dalam hal ini dari Biro Hukum Setda.

Demikian pernyataan itu disampaikan  narasumber dari Biro Hukum Setda Pemprov Papua Barat Hotmar H. Sitanggang, SH, M.Si, kepada sejumlah awak media usai memberi materi Bimtek Legal Drafting Produk Hukum daerah bagi   Aparatur Sipil Negara di Pemkab Sorong dan peserta dari Bapemperda DPRD setempat , Kamis (27/4).

Perlu diketahui bahwa dalam Ilmu Tata Negara yang membuat produk hukum itu hanya dua saja, yakni pihak eksekutif dan legislatif seperti yang dijelaskan dalam Permen Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah adalah pejabat yang tepat.

Misalnya, Kepala Dinas Pendidikan tidak bisa membuat Perda tentang kesehatan, dengan harapan setiap SKP tertentu harus tahu dimana tugas pokoknya dia harus jelas. Jadi ada aturan atau rambu-rambu yang harus dipahami dengan baik dan benar.

“Terkadang ada yang salah menafsirkan seperti tugas dari Bagian Hukum Setda bukan membentuk atau membuat produk hukum di daerahnya, akan tetapi tugas yang sebenarnya adalah penyelesaian produk hukum di daerah, dan bukan seperti itu,”ingatnya.

Namun yang membuat produk hukumnya adalah eksekutif dan legislative saja. Artinya, secara teknis  di eksekutif itu pejabat yang tepat, dan bagitu pula di legislatif akan melalui badan atau komisi dan fraksi yang ada.

“Produk hukum tertulis sering terjadi ketinggalan terharap perkembangan zaman,” maka terkait hal itu ada bisa terjadi perubahan. Sebelumnya, Mendagri adakan pembatalan ribuan Perda, yang salah satunya termasuk Perda dari Kabupaten Sorong yang enggan dirincikannya.

Dengan adanya hal seperti ini akan terus menjadi pembelajaran. Ada pembatalan dan pencabutan terhadap produk Perda. Pembatalan yaitu institusi yang lebih tinggi yang membatlkan Perda di bawah, sedangkan pembatan adalah yang mencabut dari yang membuat dan untuk ke depannya nanti sudah tidak ada pembatalan lagi, tutupnya. (MC.Sorong/rim/eyv)