KPK Terbitkan Status DPO Bagi Miryam S Haryani

:


Oleh Untung S, Minggu, 30 April 2017 | 18:26 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 315


Jakarta, InfoPublik-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan memasukkan Miryam S Haryani tersangka kasus pemberian keterangan palsu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik, ke Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan untuk ketiga kalinya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/4) mengungkapkan penerbitan surat keterangan DPO ini diberlakukan setelah yang bersangkutan ditengarai tidak menunjukkan itikad taat pada hukum, "Panggilan secara patut sudah kami laksanakan, melalui surat hingga pemenuhan hak ketika yang bersangkutan menyatakan sakit pada panggilan pertama," katanya.

Namun saat panggilan kedua dan ketiga kembali dilayangkan, menurut Febri, penyidik tidak memperoleh keterangan apapun bahwa yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan. Bahkan saat penyidik KPK melakukan penggeledahan dirumah kediamannya, yang bersangkutan tidak ada ditempat.

"Jadi atas hal ini KPK sudah memasukkan dalam DPO tersangka Miryam S Haryani (MSH), kami kirimkan surat ke Polri hari ini, secara teknisnya sama dengan upaya penjemputan paksa, DPO karena kami sampai saat ini belum mengetahui dimana keberadaannya meski diyakini belum ada catatan keluar dari Indonesia," kata Febri Diansyah.

Terkait tembusan surat keterangan DPO ke Polri, Febri mengatakan KPK juga meminta Polri untuk bisa membantu menangkap Miryam.

"Kalau memang ada informasi-informasi dari masyarakat atau dari pihak-pihak lain terkait dengan keberadaan tersangka, itu dapat disampaikan kepada kantor Kepolisian yang terdekat karena kami hari ini sudah kirimkan surat DPO tersebut kepada Polri dan tentu kami berkoordinasi juga dengan pihak Polri terkait hal ini," tuturnya.

Miryam S Haryani adalah tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam sidang perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-e) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Dalam penyidikan kasus Miryam S Haryani, KPK sebelumnya sudah melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Tanjung Barat Indah, kantor advokat di H Tower lantai 15 Rasuna Said Kavling 20, rumah salah satu saksi di Jalan Lontar Lenteng Agung Residence, dan rumah saksi di Jalan Semen Perum Pondok Jaya, Pondak Aren, Tangerang Selatan.

Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani disangka melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam sidang pada akhir Maret di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Miryam S Haryani mengaku diancam saat diperiksa penyidik terkait proyek kasus KTP elektronik.

Miryam diduga menerima uang 23 ribu dolar AS terkait proyek pengadaan KTP elektronik yang nilainya Rp5,95 triliun.