Sumbangan Sukarela Bukan Pungli

:


Oleh Diskominfo kab mukomuko, Rabu, 26 April 2017 | 20:24 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 1K


Mukomuko,InfoPublik – Seluruh elemen masyarakat, termasuk jajaran pemerintahan mulai dari desa, kecamatan, sekolah – sekolah dan instansi vertikal lainnya dan pihak swasta agar dapat membedakan pungutan liar (Pungli) dan tidak.

Contohnya jikalau ada pungutan di sekolah dalam bentuk sumbangan secara sukarela, maka sumbangan telah dilakukan musyawarah dan mufakat oleh pihak komite sekolah.

Kegiatan itu dilaksanakan dengan transparan, jujur dan benar-benar digunakan untuk pembangunan dan kemajuan setiap sekolah. Hal tersebut bukan pungli. Hal ini disampaikan Ketua Saber Pungli Kabupaten Mukomuko, Kompol PM Amin SAg. Hal sama juga jikalau ada desa dalam menjalankan suatu program untuk kepentingan masyarakat. Seperti program sertifikat prona. Desa dibolehkan untuk memungut biaya kepada warga yang bersangkutan, jikalau warga meminta secara kolektif yang akan mengurus pembuatan sertifikat.

Contohnya untuk administrasi membeli materai atau lainnya. Tetapi hal tersebut dilakukan secara mufakat bersama perangkat desa, bpd dan masyarakat yang bersangkutan. Intinya harus transparan dan peruntukan jelas. Jikalau ada pungutan tidak transparan dan mengarah untuk mencari keuntungan secara individu maupun kelompok.

Perbuatan tersebut adalah pungli. Pihaknya akan menindak tegas perbuatan tersebut. Dalam pencegahan, kata Amin, pihaknya gencar melakukan sosialisasi seperti di sekolah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD, instansi vertikal, desa dan lainnya. Ini tidak lain agar daerah ini bersih dari pungli. “Sosialisasi terus digencarkan untuk pencegahan. Jikalau ada indikasi mengarah pungli, pasti akan ditindak tegas berdasarkan peraturan yang berlaku,” tegasnya. (MC Mukomuko/Eyv)