KPK : Pelaporan Harta Penyelenggara Negara Makin Mudah Lewat e-LHKPN

:


Oleh Untung S, Sabtu, 22 April 2017 | 21:04 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 988


Jakarta, InfoPublik-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada lagi alasan para pejabat penyelenggara Negara untuk terlambat atau bahkan tidak melakukan pelaporan harta kekayaannya, karena KPK sudah menyediakan platform elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN).

Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Jum’at (21/4) mengungkapkan langkah yang ditempuh KPK ini sebagai upaya inovasi dalam meningkatkan kepatuhan penyelenggara negara yang akan melaporkan harta kekayaan, dengan memanfaatkan kemajuan teknologi sehingga pelaporan harta kekayaan bisa dilakukan secara elektronik (e-LHKPN).

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, inovasi ini diperlukan mengingat jumlah penyelenggara negara yang besar dan cakupan yang luas. “Diperlukan pengelolaan LHKPN yang lebih efektif dan efisien sehingga pemanfaatan dan tujuan LHKPN dapat dicapai,” katanya.

Sampai saat ini jumlah Penyelenggara Negara (PN) yang diwajibkan menyampaikan LHKPN berdasarkan data wajib lapor KPK tahun 2017 sekitar 300 ribu penyelenggara negara. Dari jumlah ini,  sekitar 240 ribu wajib lapor telah menyampaikan LHKPN dari seluruh instansi pemerintah dan BUMN di seluruh Indonesia.

Perubahan ini dilakukan berdasarkan amanat aturan baru, yakni Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 dan Keputusan Pimpinan KPK Nomor 7 Tahun 2005. Dari aturan baru ini, menurut Agus melanjutkan, terdapat perbedaan mendasar dengan mekanisme paleporan sebelumnya.

Pertama, waktu penyampaian LHKPN. Sebelumnya, para penyelenggara melaporkan tiap dua tahun pada jabatan yang sama, atau saat mutasi, promosi dan mengakhiri jabatan sebagai penyelenggara negara. Dengan aturan baru, kewajiban penyampaian LHKPN dilakukan secara periodik setiap tahun, dengan posisi harta per 31 Desember pada saat pelaporan, dan wajib dilaporkan dalam LHKPN paling lambat 31 Maret pada tahun berikutnya.

Kedua, formulir yang digunakan sebelumnya terdapat dua formulir LHKPN yaitu formulir A untuk yang baru pertama kali melaporkan hartanya dan formulir B untuk pelaporan berikutnya. Saat ini, hanya terdapat satu jenis formulir, dan dapat dilaksanakan secara online.

Ketiga, media pengumuman, yang saat ini tidak wajib untuk melakukan pengumuman LHKPN pada Berita Negara/Tambahan Berita Negara. Sedangkan untuk pengumuman LHKPN pada papan pengumuman instansi pada peraturan baru diganti dengan media pengumuman resmi instansi/website