Kapolda Tekankan Penindakan Ilegal Fishing di Jatim

:


Oleh MC Provinsi Jawa Timur, Selasa, 18 April 2017 | 17:06 WIB - Redaktur: Tobari - 508


Surabaya, InfoPublik - Kekayaan alam dari pantai dan laut Jawa Timur di sisi Utara dan Selatan yang melimpah, kerap disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab.

Untuk itu, Polda Jawa Timur kini terus menekankan penindakan pidana atas kasus ilegal fishing, khususnya di wilayah Banyuwangi, Situbondo, dan Jember.

"Ilegal fishing menjadi perhatian serius Polda Jatim. Salah satunya penangkapan tersangka pengepul yang memperdagangkan baby lobster atau benur. Benur ini diambil dari Banyuwangi, Situbondo, dan Jember lalu dijual secara ilegal ke luar negeri seperti Vietnam dan Singapura," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin, Selasa (18/4).

Ia menjelaskan, benur yang dikumpulkan oleh tersangka bernama Didit itu dibawa ke Jakarta sebelum dikirim ke luar negeri. "Tersangka kita tangkap di Jakarta selama berhari-hari. Anggota sampai seminggu tidak pulang untuk mengungkap kasus ilegal fishing ini," ungkapnya.

Sebelum ditangkap, tersangka Didit Siswantoro rencananya hendak kabur ke Timor Leste. "Kalau ke Timor Leste, di sana lebih mudah untuk melancarkan aksi ilegal fishing. Namun kami berhasil menangkap sebelum tersangka kabur," jelasnya.

Dari ilegal fishing tersebut, kata Kapolda, tersangka bisa menjual benur dengan harga mahal ke luar negeri. "Ini jenis benur mutiara dan pasir. Harganya dijual ke Vietnam dan Singapuran bisa mencapai Rp200.000 per ekor. Jumlahnya 24.000 ekor, kalau dihitung, kalkulator gak cukup," tuturnya.

Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa empat unit mesin kapal, jenset, paspor, ponsel, empat kartu ATM dan dua kartu kredit. Tersangka dijerat dengan UU Perikanan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. (MC Diskominfo Prov Jatim/non-afr/toeb)