ASN Garda Terdepan Pelayanan

:


Oleh MC Kab. Mempawah, Selasa, 18 April 2017 | 14:56 WIB - Redaktur: Kusnadi - 435


Mempawah, InfoPublik - Bupati Ria Norsan memimpin apel pagi gabungan di Kantor Bupati Mempawah, Senin (17/4). Dihadiri seluruh pejabat dan staf satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Mempawah, Norsan menyebut apel pagi sebagai forum silaturahmi sekaligus sarana informasi kebijakan yang sedang dan akan dilaksanakan.

“Baik itu dalam kerangka tindak lanjut ketentuan pemerintah pusat maupun perencanaan yang telah kita susun,” ucapnya menerangkan.

Norsan mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) merupakan garda terdepan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, dirinya mengingatkan ASN agar menjaga diri dari hal-hal yang dapat mencoreng nama baik daerah. ia meminta ASN Mempawah terus meningkatkan kapasitas dan kinerja di unit kerja masing-masing.

“Khususnya berkaitan dengan disiplin pegawai dan mencegah dari tindak pidana, antara lain narkoba, pungutan liar, dan tindak pidana lainnya,” ucapnya berpesan.

Norsan juga menyoroti fenomena yang sempat berkembang, yakni terkait berita tidak benar atau hoax tentang penculikan anak. Di Kabupaten Mempawah, hal tersebut telah memakan korban.

Sejumlah oknum warga, beberapa waktu lalu, melakukan aksi penganiayaan karena terpengaruh isu penculikan anak. Terkait hal itu, ia meminta seluruh masyarakat untuk tidak mudah terpancing dengan isu yang menyesatkan tersebut.

Dia mengingatkan bahwa respons berlebihan terhadap isu tidak benar malah akan memberikan citra negatif terhadap daerah.

“Jangan sampai aksi main hakim sendiri justru membuat orang-orang yang akan berkunjung ke Kabupaten Mempawah malah ketakutan. Kalau ada kekhawatiran, maka bisa mengaktifkan sistem keamanan lingkungan atau siskamling,” ujarnya.             

Norsan juga menyinggung fenomena media sosial yang terkadang memuat konten negatif.

Secara khusus dirinya meminta ASN Kabupaten Mempawah agar berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan di media sosial.

Ia mengingatkan hal itu agar tidak ada ASN Mempawah yang tanpa sadar melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Saya menyarankan kepada seluruh ASN agar bijak dalam mengeluarkan pernyataan di media sosial. Agar tidak tersandung kasus yang berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tuturnya berpesan.

Terkait ditetapkannya Dewan Pengurus Baznas Kabupaten Mempawah dan telah diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2017 tentang mekanisme pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan harta lainnya, Norsan menyebut perlunya optimalisasi pelaksanaan hal tersebut di Kabupaten Mempawah.

“Karena itu diminta kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah untuk melaksanakan kebijakan tersebut,” ujarnya menegaskan. (Rio/Kus)