KPK Limpahkan Satu Berkas Tersangka Korupsi Bakamla ke Tahap II JPU

:


Oleh Untung S, Jumat, 14 April 2017 | 22:51 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah melimpahkan berkas penyidikan tahap II untuk tersangka kasus dugaan korupsi di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Eko Susilo Hadi ke jaksa penuntut umum (JPU).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/4) petang mengungkapkan dengan pelimpahan tahap II ini, maka JPU memiliki waktu sedikitnya 15 hari untuk menyusun memori berkas dakwaan dan tuntutan, sebelum pelimpahan tahap berikutnya ke pengadilan untuk disidangkan.

"Hari ini KPK melakukan pelimpahan tahap dua untuk tersangka Eko Susilo Hadi (ESH), proses sudah berpindah dari Penyidik ke Penuntut Umum,biasanya 15 hari sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Febri.

Eko merupakan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla RI yang diduga terlibat tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan "satelit monitoring" (Satmon) dengan nilai kontrak Rp220 miliar pada tahun anggaran 2016 

Sebelumnya KPK baru saja menetapkan satu tersangka baru dalam kasus itu, yakni Nofel Hasan (NH), Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi di Bakamla selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang diduga menerima hadiah 104.500 dolar Singapura.

Nofel Hasan menjadi tersangka kelima dalam kasus ini. Sebelumnya KPK telah menetapkan empat tersangka, tiga di antaranya kini sudah menjalani persidangan dengan status terdakwa, yakni Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus, dan Adami Okta.

Dalam perkara ini Fahmi, Adami, dan Hardy didakwa menyuap mantan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar 100 ribu dolar Singapura, 88.500 ribu dolar AS, 10 ribu euro.

Selain itu jugfa menyuap Direktur Data dan Informasi Bakamla merangkap Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Bambang Udoyo sebesar 105 ribu dolar Singapura.

Suap juga diberikan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan 104.500 dolar Singapura dan Kasubag TU Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono Rp120 juta.

Penetapan keempatnya sebagai tersangka bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pertengahan Desember 2016 di Jakarta. FD, HST dan MAO saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Sedangkan tersangka ESH masih dalam proses penyidikan.