KemenPPPA Gelar Rakortek di Tiga Kota

:


Oleh Putri, Selasa, 11 April 2017 | 17:08 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Deputi Kesetaran Gender (KG) menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Percepatan Pelaksanaan pengarusutamaan gender (PUG) di daerah.

Kegiatan ini merupakan pertemuan teknis antara Kemen PPPA dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak baik di provinsi maupun kabupaten/kota.

Kemen PP dan PA dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Selasa (11/4) menyampaikan, kegiatan Rakortek PUG ini bertemakan “Strategi Percepatan Pelaksanaan PUG di Era Baru Kelembaaan PP dan PA Guna Membangun Otonomi Daerah, yang diselenggarakan selama bulan April 2017, di 3 kota yaitu Batam Kepulauan Riau di tanggal 10-13 April 2017, mewakili Regional I wilayah Sumatera dan Banten.

Adapun di Surabaya dilaksanakan 4-7 April 2017 mewakili Regional II untuk wilayah Kalimantan, Jawa (minus Banten) dan Papua Barat. Serta Bali di 25-28 April 2017. Mewakili Regional II untuk wilayah Timur seperti Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Papua, Bali, NTB dan NTT.

Pelaksanaan PUG di Kementerian dan Lembaga Non Kementerian maupun daerah sangat dinamis dan menuntut adanya kemampuan dan keterampilan SDM daerah serta komitmen tinggi dari para pengambil keputusan untuk mendukung.

Pentingnya kegiatan Rakortek ini juga dilandasi oleh adanya perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang SOTK di daerah, yang merubah numelaktur Organisasi Perangkat Paerah (OPD) termasuk OPD pembedayaan perempuan dan anak dari yang sebelumnya “Badan” menjadi “Dinas”.

Kemen PP dan PA menyebutkan, dengan menyasar para Kepala Dinas, Kepala Bidang PUG atau PP, para Ketua Bappeda dan Kepala OPD PPPA atau PPKB dari 34 provinsi dan kabupaten kota seluruh Indonesia agar terjadi kesamaan pandangan dan pemahaman pelaksanaan PUG di daerah, Memetakan kekuatan dan kelemahan OPD-OPD yang menangani pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di daerah, Membangun sinergi pelaksanaan PUG di daerah dalam tugas dan fungsi OPD PPPA atau PPKB di daerah dan Menyusun strategi percepatan pelaksanaan PUG di daerah.