LPSK Hargai Peran Masyarakat Lindungi Korban Penyanderaan Angkot

:


Oleh Yudi Rahmat, Selasa, 11 April 2017 | 11:13 WIB - Redaktur: Juli - 950


Jakarta, Infopublik - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menghargai peran masyarakat yang tidak meninggalkan korban aksi penodongan dan penyanderaan seorang ibu bersama bayinya yang terjadi Minggu (9/4) malam, di dalam angkot saat berada di Kolong Fly Over, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Buaran, Jakarta Timur.

Selain itu, LPSK juga memuji tindakan sopir angkot yang tidak langsung menuruti kemauan pelaku untuk menjalankan angkotnya. Menurut Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, kepedulian terhadap korban kejahatan terbukti bisa membuat korban selamat dari suatu tindak pidana. "Kepedulian masyarakat berfungsi ganda, yakni menyelamatkan korban dan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan," kata Semendawai di Jakarta, Selasa (11/4).

Disamping itu, LPSK juga mengapresiasi atas tindakan Aiptu Sunaryanto yang melakukan penyelamatan terhadap korban meskipun sebenarnya yang bersangkutan saat itu sedang melintas saja.

Ia menuurkan, adanya tindakan peduli terhadap korban dari aparat penegak hukum memberikan pesan bahwa korban kejahatan tidak sendirian menghadapi suatu tindak pidana. "Kepedulian banyak pihak terutama masyarakat dan penegak hukum dalam kasus ini merupakan contoh yang sangat baik untuk menghadapi kejadian serupa di tempat-tempat lain,"  ujar Semendawai.

Semendawai mengatakan, LPSK sudah menurunkan tim untuk mengetahui kemungkinan diberikannya layanan perlindungan kepada R, seorang ibu yang disandera bersama bayinya di dalam angkot T25. "Kemarin  sudah kami kirimkan tim ke Rumah Sakit untuk mengetahui layanan yang dibutuhkan oleh korban," ungkapnya.

LPSK juga akan berkordinasi dengan Polres Jakarta Timur untuk mengetahui proses hukum kasus ini. Hal ini dinilai penting mengingat sesuai UU Perlindungan Saksi dan Korban perlindungan diberikan untuk saksi dan korban yang kasusnya diproses peradilan pidana.

LPSK berharap aparat kepolisian menjerat dengan pasal yang bukan delik aduan, sehingga kasus ini bisa terus diproses meski tidak ada laporan dari korban. "Ini penting karena jika melihat apa yang dilakukan pelaku bukan hanya penodongan tapi sudah sampai dalam tahap penyanderaan dimana ada ancaman fisik nyata berupa ancaman dengan pisau," ungkap Semendawai.

Seorang ibu dan bayinya menjadi korban penyandang oleh  Hernawan, yang sebelumnya mencoba menodong korban dan beberapa penumpang lain di angkot T25. Kejadian ini terjadi 9 April malam di depan sebuah mall di Klender Jakarta Timur.

Pelaku yang sudah dikepung masyarakat tidak melepaskan R dan bayinya hingga akhirnya pelaku dilumpuhkan oleh Aiptu Sunaryanto, seorang Polantas yang kebetulan melintas."Jika melihat kronologinya, korban tentunya memerlukan rehabilitasi psikologis dan pendampingan saat nantinya menjalani proses peradilan pidana. Tim LPSK yang nanti turun akan melihat lebih jelas mengenai kebutuhan korban," pungkas Semendawai.