LPSK Proaktif Tawarkan Perlindungan Korban Sandera di Angkot

:


Oleh Yudi Rahmat, Selasa, 11 April 2017 | 10:54 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Jakarta, InfoPublik -  Tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bergerak secara proaktif untuk ibu dan bayi yang disandera di dalam KWK T25, tim dari Divisi Penerimaan Permohonan LPSK tersebut datang ke rumah sakit tempat kedua korban dirawat.

"Kami sudah menurunkan tim untuk menawarkan layanan pemenuhan hak-hak kepada korban", ungkap Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Senin (10/4).

Penawaran tersebut karena dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban mensyaratkan adanya permohonan perlindungan dari korban. LPSK dimungkinkan proaktif untuk menjemput permohonan perlindungan tersebut. "Tim LPSK proaktif karena seringkali kondisi korban tidak memungkinkan untuk mengajukan permohonan perlindungan," kata Hasto.

Selain terkait kondisi korban, upaya proaktif juga diambil LPSK karena seringkali korban tidak mengetahui keberadaan dan kewenangan LPSK. Belum lagi adanya ancaman yang membuat korban ketakutan. "Oleh karenanya LPSK beberapa kali mengambil langkah proaktif," ungkapnya.

Dari upaya proaktif tersebut, R, korban penyanderaan, menyatakan masih akan berkonsultasi dengan suaminya apakah akan meminta perlindungan LPSK atau tidak. Meski begitu LPSK berharap agar korban mau mengajukan permohonan perlindungan. Hal ini karena ada trauma psikologis yang pasti dialami R dan D anaknya yang baru berusia 2 tahun."Sejauh ini tim dokter sudah melakukan tindakan untuk memulihkan trauma medis para korban. Namun melihat bentuk tindak pidana semalam, sangat mungkin menimbulkan pula trauma psikologis. Ini yang tidak kalah penting dipulihkan," ujar Hasto.

Selain rehabilitasi medis dan psikologis, LPSK juga siap memberikan pendampingan apabila korban menjalani proses peradilan pidana terkait kasus ini. Pendampingan penting karena proses peradilan pidana seringkali menyita waktu, tenaga, hingga materi dari para korban. Belum lagi perlunya penguatan mental pada saat para korban akan dimintai keterangan, terutama di muka persidangan."LPSK punya layanan tersebut. Kami harap dengan datangnya tim dari LPSK akan mendorong korban untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada kami," katanya.

Menurutnya, LPSK mengapresiasi tindakan orang-orang di sekitar lokasi kejadian, baik polantas, korban lain di angkot, masyarakat, dan sopir angkot yang tidak takut akan ancaman pelaku. "Sebagai yang pertama bersentuhan dengan korban, tindakan mereka semua sangat tepat dan bahkan bisa menyelamatkan para korban", pungkas Hasto.

Seorang ibu dan bayinya menjadi korban penyanderaan di dalam KWK T25. Akibat penyanderaan tersebut korban mengalami luka-luka. Bahkan D, bayi usia 2 tahun, harus dioperasi karena mengalami luka tusuk.