Kejati: Jika Penyaluran CSR Ganda Maka Ini Bisa Jadi Temuan

:


Oleh Prov. Riau, Jumat, 7 April 2017 | 18:50 WIB - Redaktur: Tobari - 388


Pekanbaru, InfoPublik - Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau menyoroti penyaluran dana kemitraan tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di daerah ini.

"Pada dasarnya penyaluran CSR jika itu memiliki manfaat bagi masyarakat dan dapat dipertanggung jawabkan tidak ada masalah," kata Kepala Seksi (Kasi) Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Muspidawan SH kepada pers di Pekanbaru, Jum’at (7/4).

Ia katakan, CSR merupakan dana yang menjadi tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat yang ada di sekitar perusahaan itu beroperasi. Namun, jika penyaluran CSR tersebut ditemukan ganda dengan pemerintah, tentu bisa menjadi temuan.

"Maka dibutuhkan koordinasi antara pemda dengan perusahaan tersebut (BUMD). Karena jika ganda atau programnya tidak dapat dipertanggung jawabkan, tentu ini menjadi temuan," katanya.

Dikabarkan pihak Kejati Riau tengah menangani satu perkara soal penyaluran CSR ganda oleh BUMD Riau, namun Muspidawan belum bisa memberikan jawaban berkaitan dengan kasus tersebut. "Untuk kasus itu nanti coba saya cek ke pihak Intel dan jaksa yang menanganinya," kata dia. (MC Riau/hrd/toeb)