MLT BPJS Ketenagakerjaan Bantu Pemerintah Menata Kota

:


Oleh MC Kota Batam, Jumat, 7 April 2017 | 10:53 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 315


Batam, InfoPublik-Pemerintah Kota Batam menyambut baik program manfaat layanan tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan, khususnya di bidang perumahan. Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad mengatakan program seperti ini dapat membantu upaya pemerintah dalam memperindah kota.

Ia mengatakan terdapat sekitar 147 ribu rumah liar (ruli) atau rumah bermasalah di Batam. Warga di pemukiman tak resmi ini harus dipindahkan ke tempat yang lebih layak dan legal. Program-program seperti MLT BPJS Ketenagakerjaan ini bisa membantu warga di pemukiman liar untuk dapatkan rumah resmi.

"Program rumah untuk pekerja rentan miskin, itu betul yang kami tunggu. Karena Batam butuh pesona yang bagus. Potensi MICE (meeting, incentive, convention, exhibition) harus kita tangkap," kata Amsakar dalam Forum Diskusi di Harris Hotel Batam Centre, Kamis (6/4).

Forum diskusi mengangkat tema sinergi mewujudkan kesejahteraan sosial bersama Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Amsakar mengaku sepakat dengan tema tersebut. Menurutnya memang perlu sinergitas dalam upaya meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat termasuk pekerja.

"Batam juga rentan kondisi kemiskinannya. Jumlah masyarakat yang gampang tergelincir ke kemiskinan, kena PHK, langsung miskin, tidak sedikit. Kalau BPJS, Pemerintah, Perusahaan bertemu maka sebagian kerja ini terlaksana. Saya yakin kebersamaan muncul, sedikit banyaknya problem Batam bisa terurai," kata dia.

Pada forum tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memaparkan MLT yang bisa didapatkan peserta. Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, A Fauzan mengatakan MLT bertujuan unuk meningkatkan kesejahteraan peserta melalui kepemilikan rumah yang layak sekaligus mendukung program sejuta rumah dari pemerintah.

"MLT ini terdiri dari kredit pemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK)," sebut Fauzan.

KPR dan PUMP dibagi menjadi dua kelompok yakni untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan non MBR. Bagi MBR, maksimal pembiayaan KPR dan PUMP sampai dengan 99 persen dari harga rumah. Sedangkan untuk kategori non MBR pemberian KPR maksimal 95 persen dari harga rumah dengan pembiayaan hingga Rp 500 juta.

Sementara untuk PRP dapat dibantu hingga Rp 50 juta. Dan FPPP/KK diberikan kepada pengembang perumahan yang hendak membangun perumahan khusus karyawan atau khusus bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. (MC Batam Kartika/Eyv)