15 Persen Anak Berkebutuhan Khusus Terlayani Formal

:


Oleh MC Prov Gorontalo, Kamis, 6 April 2017 | 11:51 WIB - Redaktur: Kusnadi - 384


Gorontalo, InfoPublik – Dari total 5.600 anak berkebutuhan khusus di Gorontalo, saat ini yang bisa terlayani secara formal melalui Pusat Layanan Autis (PLA) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) baru sekitar 15 persen.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo, Wenny Liputo menjelaskan bahwa, pemerintah provinsi Gorontalo melalui delapan SLB dan satu PLA, hanya mampu melayani sekitar 972 anak yang berkebutuhan khusus.

“Jadi masih cukup banyak mereka yang seharusnya mendapatkan layanan baik terkait dengan pendidikan dan layanan sosial,” kata Wenny Liputo, saat memberikan sambutan pada acara peringatan Hari Peduli Autis se-Dunia, Senin (4/4).

Ia menambahkan, satu hal yang menjadi tantangan pemerintah saat ini adalah bagaimana keterbukaan masyarakat terutama mereka yang memiliki anggota keluarga yang membutuhkan layanan khusus dalam semua hal, dapat memberitahukan kepada pemerintah.

Sehingga hal ini membutuhkan koordinasi yang maksimal diantara semua jajaran pemerintahan, mulai dari tingkat desa atau kelurahan untuk memberikan informasi ke lembaga yang menangani hal tersebut.

“Bisa didaftarkan atau dimasukkan langsung ke SLB terdekat, jika kantor dinas pendidikan terlalu jauh dari tempat tinggal keluarganya,” ujarnya.

Ia mengatakan nanti pihaknya akan berkooridinasi dengan Dinas Sosial termasuk Biro Kesejahteraan Ekonomi Setda Provinsi Gorontalo, maupun pusat layanan yang memberikan layanan anak yang berkebutuhan khusus.

“Kami berharap dalam peringatan hari Autis sedunia ini, bukan sekedar acara peringatan saja, tetapi ingin kami bentuk adalah kerjasama serta kepedulian semua,” tutur Wenny.

Ia berharap kerjasama dimaksud adalah informasi dari kepala desa atau lurah yang lebih mengetahui warganya dapat memberikan informasi kepada dinas atau lembaga yang memberikan layanan tesebut.

Ia menambahkan, kondisi ini bukan sebuah kekurangn individual apalagi dianggap sebagai kesalahan, namun ini adalah kondisi yang harus diterima sebagai ketentuan yang Maha Kuasa dan menjadi tanggungjawab semua masyarakat untuk memberi hak yang tidak berbeda dengan mereka sebagai warga negara. (Mc Prov Gorontalo/kus)