Kemenkumham Minta Jadikan Hukum Berhati Nurani

:


Oleh MC Provinsi Sumatera Selatan, Kamis, 6 April 2017 | 09:20 WIB - Redaktur: Kusnadi - 470


Palembang, InfoPublik - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Sudirman D Hury mengatakan bahwa Peraturan perundang-undangan haruslah dimaknai lebih daripada sekedar Hukum  tertulis, tetapi haruslah menjadi hukum yang hidup dan berhati nurani.

Sudirman D Hury  menyampaikan hal itu dalam sambutannya pada pembukaan kegiatan peningkatan kompetensi pembentukan peraturan daerah tahun 2017 di The Daira Hotel Palembang, Rabu (5/4).  

Acara ini mengusung tema “Melalui Peningkatan Kompetensi Pembentukan Peraturan Daerah Kita Tingkatkan  Pembentukan Peraturan Daerah Yang Hebat (Harmonis, Efektif, Berkualitas, Akuntabel Dan Transparan)”

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM wilayah Sumatera Selatan mengatakan, peraturan perundang-undangan tidak berada dalam ruang hampa, tidak bersifat esoteric, melainkan berada dalam ruang kehidupan sosial yang penuh pergulatan kemanusiaan dan kemasyarakatan dalam lingkungan geopolitik dan geostrategis yang dinamis.

"Aspek regulasi pada dasarnya merupakan komponen inti dari setiap pergerakan
kehidupan, terlebih dalam hal pengambilan kebijakan," katanya.

Oleh Karenanya tidak dapat dipungkiri bahwa setiap kebijakan yang akan dikeluarkan memerlukan perangkat pendukung dari  setiap kebijakan tersebut.  Setidaknya terdapat tiga hal utama perangkat pendukung.(MC Diskominfo Prov. Sumsel/TM/AM/Kus)