Komitmen Gulirkan Reformasi Birokrasi, Kemendag Bangun ASN Bermartabat dan Bebas Korupsi

:


Oleh Irvina Falah, Selasa, 4 April 2017 | 12:56 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 378


Jakarta, InfoPublik – Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelayan masyarakat harus memiliki integritas yang tinggi. Tidak mudah membangun citra birokrasi yang bersih, profesional, dan melayani. Namun, dengan semangat reformasi birokrasi dan komitmen yang tinggi, kita bisa membuktikan bahwa kita mampu menjadi ASN yang bermartabat dan memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara ini.

Hal ini ditegaskan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dengan optimistis dalam sambutannya saat membuka acara diskusi yang bertema "Membangun Budaya Anti Korupsi di Lingkungan Kementerian Perdagangan". Diskusi berlangsung hari ini, Senin (3/4), di Kantor Kementerian Perdagangan, di Jakarta.

Diskusi digelar sebagai bentuk komitmen Kemendag untuk terus melakukan reformasi birokrasi sesuai amanat Presiden RI Joko Widodo. Kali ini, upaya pencegahan korupsi dan peningkatan wawasan integritas dilaksanakan melalui diskusi yang menghadirkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Ari Dono Sukmanto, serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah.

Mendag menilai bahwa mayoritas ASN Kemendag berkomitmen untuk berbuat bagi bangsa dan negara. "Yang menjadi muara bagi kita, sebagai penyelenggara negara adalah untuk berbuat baik tanpa beban untuk kepentingan masyarakat," imbuhnya.

Menurut Mendag, ASN Kemendag juga harus terbuka dengan dunia usaha. Ini dikarenakan peran Kemendag yang diinstruksikan Presiden bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai akselerator perekonomian di sektor perdagangan.

"Integritas harus tetap terjaga karena sekali "bermain", maka kita akan kehilangan wibawa dan tidak bisa berjuang untuk rakyat," tegasnya. Kepada kalangan dunia usaha, Mendag menyampaikan bahwa sudah cukup waktu untuk imbauan dan ajakan. Sekarang waktunya bertindak. "Belum lama ini kami mencabut izin bagi importir hortikultura yang nakal. Itu bisa kami lakukan," jelas Mendag.

Begitu pula di sektor daging. "Kuota di sektor daging menjadi sumber masalah dan berpotensi menjadi area korupsi. Karena itu, kuota dilepas dan harga perlahan turun. Belakangan juga diketahui ada importir daging yang melakukan penyelundupan. Itu kita tindak tegas dan kami bisa tegas karena tidak ada yang "main-main" di Kemendag," ujarnya dengan tegas.

Korupsi yang terjadi pada lembaga pemerintah dapat memberikan dampak buruk yang luas. "Jika perilaku koruptif berlangsung secara masif dan sistematik, kita tidak akan mampu bersaing dengan bangsa lain. Kita bahkan bisa digulung oleh bangsa lain jika kita tidak efisien. Korupsi pada akhirnya akan menghambat visi kompetisi dan menghambat kita berdiri sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia," ujar Enggar menegaskan kembali pesan Presiden Joko Widodo yang disampaikan pada peringatan Hari Anti Korupsi pada tahun 2015 dan 2016.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif dalam diskusinya menyampaikan bahwa integritas harus menjadi bagian utama bagi ASN Kemendag dalam melakukan pekerjaannya. Menurutnya, pendidikan antikorupsi juga harus diinternalisasi. "Pendidikan antikorupsi tidak akan selesai dengan satu ceramah, tetapi harus diinternalisasi," imbuhnya.

Pembangunan sistem dan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi sangat penting ntuk dilakukan. "Sistem yang baik akan efektif mencegah peluang terjadinya korupsi. Percepatan reformasi birokrasi termasuk di dalamnya reformasi pelayanan publik dan perizinan merupakan salah satu langkah yang bisa dilakukan," imbuh Mendag.

Pembangunan lingkungan birokrasi yang baik dan bersih juga bisa dilakukan dengan lebih efisien melalui pemanfaatan teknologi informasi (TI). Misalnya e-cash flow management system, ebudgetting, e-purchasing system, e-catalog, e-monitoring, pemanfaatan whistleblowing system, dan pengaduan online.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Ari Dono Sukmanto. "Upaya untuk meningkatkan pengawasan juga bisa dilakukan dengan mengembangkan sistem. Salah satunya dengan membuat aplikasi untuk kegiatan-kegiatan yang dilakukan sehingga bisa lebih transparan mulai dari anggaran yang digunakan serta tahapan-tahapan yang dilakukan," ujarnya.

Namun demikian, lanjut Mendag, pembangunan sistem yang berbasis TI bukan satu-satunya jawaban. "Pembangunan sistem berbasis IT harus diimbangi dengan bekerjanya pengawasan yang efektif, baik yang dilakukan oleh pengawas internal oleh inspektorat maupun dengan cara mengundang partisipasi publik melalui keterbukaan informasi," jelasnya.

Lawan Bersama-Sama
Korupsi adalah musuh bersama dan perlu dilawan bersama-sama. Dibutuhkan partisipasi rakyat agar terlibat dalam melawan korupsi. Untuk itu, Mendag juga mengajak asosiasi dan para pengusaha yang terkait dengan kebijakan perdagangan untuk terlibat aktif dalam pencegahan korupsi. "Laporkan jika ada karyawan yang menyalahgunakan wewenang dan bertindak tidak patut melakukan tindak pidana korupsi," tegas Mendag.

Mendag juga mengimbau dengan tegas kepada para ASN agar tidak lagi bermain-main dengan hukum. "ASN jangan lagi berani bermain-main dengan hukum. Aparat penegak hukum sangat serius menindak kejahatan korupsi," tegasnya lagi.

Keseriusan ini diwujudkan melalui penandatangan nota kesepahaman antara Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung (Kejagung) di bidang pemberantasan korupsi pada 29 Maret 2017 lalu. Penandatanganan MoU dilakukan sesuai arahan Presiden RI untuk memperkuat sinergi penegakan hukum.

Upaya yang Sudah Dilakukan
Sebelumnya, Kemendag telah menandatangani Komitmen Pencegahan Korupsi Terintegrasi dengan KPK pada tahun 2015. Komitmen ini diwujudkan Kemendag antara lain dengan membangunan lingkungan berintegritas dengan menerapkan kedisiplinan absensi kehadiran karyawan yang dicontohkan oleh pimpinan, Penilaian Wilayah Tertib Administrasi dan Zona Integritas rutin setiap tahun, Sistem Penilaian Kinerja Pegawai, serta Seleksi Jabatan secara Terbuka.

Selain itu, Kemendag juga telah melakukan perbaikan pada sektor pelayanan publik yang terkait dengan perizinan. "Kementerian Perdagangan telah melakukan deregulasi perbaikan mekanisme dan menyederhanakan prosedur birokrasi yaitu dari 98 layanan perizinan yang sudah online dari 152 layanan. Dari 98 perizinan yang online tersebut 47 layanan sudah menggunakan Digital Signature (tanda tangan elektronik)," jelas Inspektur Jenderal Srie Agustina.

Tidak hanya itu, guna mengintensifkan kegiatan pengendalian, Kemendag juga menerapkan Sistem Pengendalian Instansi Pemerintah (SPIP). "Tahapannya bukan lagi 'knowing', tetapi sudah mulai memetakan dan mengidentifikasi area yang membutuhkan perbaikan di masa yang akan datang," imbuh Srie.

Kemendag melalui Inspektorat Jenderal pun mengevaluasi dan memonitor pelayanan publik serta mengawasi pengelolaan anggaran, baik sejak perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawabannya. "Melalui diskusi ini, diharapkan dapat membangun kesadaran insan-insan perdagangan yang profesional, berintegritas, berpekerti, dan beretos kerja tinggi, serta bebas dari praktik korupsi sehingga tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dapat diwujudkan," pungkas Srie.


--selesai--


Informasi lebih lanjut hubungi:
Luther Palimbong
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Perdagangan
Telp/Fax: 021-3860371/021-3508711
Email: pusathumas@kemendag.go.id

Sintoyo
Sekretaris Inspektorat Jenderal
Inspektorat Jenderal
Telp/Fax: 021-3858171/021-3455564
Email: sintoyo@kemendag.go.id