DPR - Pemerintah Sepakat Pembahasan RUU Karantina Empat Bulan

:


Oleh Tri Antoro, Senin, 3 April 2017 | 22:43 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 901


Jakarta, InfoPublik - DPR dan Pemerintah sepakat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan akan dilakukan selama empat bulan ke depan. 

"Berapa lama kita kasih waktu pemerintahan untuk kajian dan pengambilan keputusan RUU ini," tanya Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron pada saat Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/4).

Berdasarkan pantauan, pengambilan keputusan pembahasan RUU tersebut didasari oleh kesepakatan mayoritas fraksi partai politik yang mayoritas memutuskan akan melakukan pembahasan selama empat bulan ke depan.

"Meminta pemerintah untuk lakukan konsultasi dengan presiden untuk ambil keputusan selama paling lambat empat bulan," kata Herman.  

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyatakan akan berusaha semaksimal mungkin untuk membahas RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan Kementerian terkait. RUU itu akan menggantikan Undang-Undang nomor 16 tahun 1992 yang disinyalir sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. 

"Kami upayakan pembahasan terkait dengan rancangan perundangan itu akan selesai dalam waktu empat bulan," kata Amran.