Bupati Agam H. Indra Catri Serahkan LKPD Tahun 2016

:


Oleh MC Kab Agam, Senin, 3 April 2017 | 09:02 WIB - Redaktur: Tobari - 283


Agam, InfoPublik - Bupati Agam H. Indra Catri Dt. Malako Nan Putiah, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2016 kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar Eliza, di Gedung BPK RI Perwakilan Sumbar, Jl. Khatib Sulaiman, Padang, Jum'at (31/3).

Pada penyerahan LKPD Kabupaten Agam tahun 2016 ini, ia didampingi Asisten III Bidang Administrasi Umum Dafrines, Kepala Badan Keuangan Daerah Agam Hendri. G, Kepala Inspektur Edi Junaidi, Kepala Dinas PU Yunaldi, serta jajaran pejabat SKPD di lingkungan Pemkab Agam.

Bupati mengatakan perjalanan suatu pemerintahan memerlukan pengawasan dan pemeriksaan, sehingga bisa berjalan dengan baik. "Ini merupakan salah satu upaya kita untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat dalam rangka mempercepat pembangunan di Kabupaten Agam," kata bupati.

Menurutnya, penyerahan LKPD ini harus dilakukan sebagai suatu kewajiban aparatur pemerintah di mana diperlukan akuntabilitas dalam bidang keuangan. Khususnya bagaimana akurasi antara keuangan dengan riil pembangunan yang dilakukan oleh daerah.

“Dan alhamdulillah selama 2 tahun terakhir ini, Pemkab Agam telah meraih opini WTP," ujar bupati.

Bupati berharap predikat opini WTP bisa dipertahankan setiap tahun, sehingga sasaran untuk peningkatan pembangunan dan kesejahteraan rakyat berjalan optimal.

Diakui bahwa predikat opini WTP yang dicapai Pemkab Agam selama ini, tidak luput dari bimbingan tim pemeriksa BPK Perwakilan Sumbar. "Kami yakin dan percaya tanpa bimbingan, tanpa arahan, tanpa komunikasi dan kerja sama maka kami tidak akan mencapai opini WTP tersebut," terangnya.

Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar Eliza mengatakan hal ini telah diamanatkan Undang-Undang, dan BPK diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan.

"Sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara, kami akan memeriksa bagaimana pelaksanaan anggaran di tahun 2016 dan juga akan memeriksa bagaimana pengelolaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan dari kekayaan daerah yang dikelola masing-masing pemerintah kabupaten/kota," kata Eliza.

Eliza menerangkan LKPD yang diserahkan tersebut belum final, maka dari itu dalam 40 hari ke depan pihaknya akan melakukan pemeriksaan ke daerah yang dimulai pada tanggal 3 April 2017.

Untuk pemeriksaan LKPD ini, imbuh Eliza, nantinya akan sampai pada kesimpulan opini yang tentunya diharapkan oleh kabupaten/kota yang bersangkutan. (Mcagam/toeb)