Percepat sertifikat aset tanah, Kemhan gandeng KemATR

:


Oleh Yudi Rahmat, Jumat, 31 Maret 2017 | 11:50 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Jakarta, Infopublik - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan A Djalil menandatangani Nota Kesepahaman dalam upaya mempercepat sertifikat dan penanganan permasalahan tanah aset Kementerian Pertahanan/TNI yang berlangsung di kantor Kemhan Jakarta, Jumat (31/3).

"Tujuan dari Nota kesepahaman antara Kementerian Pertahanan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN ini adalah untuk pelayanan percepatan penyertifikatan dan penanganan permasalahan tanah aset Kemhan," kata Ryamizard.

Nota kesepahaman ini meliputi percepatan sertifikasi hak atas tanah aset Kemhan/TNI dalam hal pendaftaran tanah pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah, penanganan permasalahan tanah aset Kemhan/TNI, pertukaran data dan informasi bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia untuk kedua kementerian.

Menurut Sofyan, dengan adanya nota kesepahaman ini, Kemhan/TNI bertanggung jawab melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah yang akan dimohonkan penyertifikatannya, menyiapkan persyaratan permohonan penyertifikatan tanah, menyiapkan data dan informasi tentang tanah-tanah yang dimohonkan, serta menyiapkan data dan dokumen untuk penanganan permasalahan tanah aset Kemhan/TNI.

Sedangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN bertanggung jawab atas percepatan penyertifikatan tanah aset Kemhan/TNI, serta mengkoordinasikan dalam rangka penyiapan dokumen-dokumen tanah yang dikuasai oleh Kemhan/TNI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kementerian ATR/BPN juga bertanggung jawab untuk membantu penanganan permasalahan tanah aset Kemhan/TNI di pengadilan dan di luar pengadilan serta melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi dan seluruh tindakan yang mendukung terealisasinya pelaksanaan nota kesepahaman.

Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini kedua kementerian akan membentuk tim kelompok kerja (pokja) sertifikasi hak atas tanah dan penanganan permasalahan tanah aset Kemhan yang bertugas mengkaji dan menyusun skala prioritas sertifikasi hak atas tanah. Tim pokja ini terdiri atas tim pokja tingkat pusat maupun tingkat provinsi dan kabupaten/kota, disesuaikan dengan satuan kerja yang menangani aset tanah Kemhan/TNI.

Berdasarkan nota kesepahaman ini, Kemhan dan Kementerian ATRIBPN secara bersama-sama melakukan peningkatan kapasitas SDM di bidang ini melalui kegiatan pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, lokakarya, dan seminar. Nota kesepahaman ini akan ditindaklanjuti oleh kedua kementerian dengan menyusun perjanjian kerja sama.

Ia menambahkah aset Tanah Kemhan/TNI sekitar 340 ribu hektar dengan 11.093 bidang tanah, yang sudah bersertifikat 7.255 bidang tanah atau luas tanah 673.598.702 m2 sedangkan yang belum 3.838 bidang tanah atau dengan luas tanah 2.708.283.055 m2. Sementara tanah milik Kemhan/TNI yang bermasalah 652 bidang tanah dengan luas tanah 1.522.402.732 m2.