Siswa SMAN 12 Pekanbaru Jalani Perekaman KTP Eletronik

:


Oleh Prov. Riau, Rabu, 29 Maret 2017 | 22:57 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 599


Pekanbaru, InfoPublik - Siswa-siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 12 Kota Pekanbaru yang menginjak usia 17 tahun melakukan perekaman data diri untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) eletronik.

Perekaman KTP diutamakan kepada siswa kelas 12 yang belum melakukan perekamanan data diri di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kecamatan masing-masing. Perekaman ini juga dianjurkan untuk siswa kelas 11 yang sudah berumur 17 tahun.

Perekaman KTP dilakukan langsung oleh tim teknis pelaksana perekaman keliling Disdukcapil Pekanbaru, di lingkungan SMA Negeri 12 Pekanbaru. Sehingga siswa bisa secara bergantian melakukan perekaman, agar tidak mengganggu jam pelajaran.

"Perekaman data diri dulu sudah pernah diselenggaran tahun 2015 disini. Kemudian dilanjutkan tahun 2017 sekarang," kata Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Abdul Gafar, Rabu (29/3).

Gafar menjelaskan, dengan bantuan tim teknis pelaksana perekaman keliling Disdukcapil Pekanbaru, sangat besar manfaatnya bagi siswa. Sebab jika tidak ada program seperti ini, berkemungkinan siswa akan lama memiliki KTP.

"Beberapa hari lalu, tim ini mengirim surat ke sekolah, lalu kita terima dengan tangan terbuka. Maka sekarang kita sudah bisa melakukan perekaman data diri siswa dengan baik," jelas Gafar, seperti dalam rilis yang diterima redaksi.

Salah seorang anggota tim teknis pelaksana perekaman keliling Disdukcapil, Mirza Walad menjelaskan, program perekaman KTP ke sekolah sudah berjalan sejak tahun 2015.

Dimana tim ini mengirimkan surat permohonan perekaman KTP ke sekolah. Jika dibalas maka akan dilakukan perekaman, namun jika tidak diterima, sudah pasti akan dialihkan ke sekolah lain.

Syarat perekaman yaitu fotocopi Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran, jika ada. Sementara perekaman KTP bisa dilakukan khusus untuk KK Pekanbaru. Kalau KK luar tidak bisa dilakukan perekaman.

Sementara bagi siswa yang tidak ikut perekaman sekarang ini, maka tidak ada solusi lagi. Kecuali ia nanti akan melakukan perekaman sendiri di UPT kecamatan. Sebab jadwal perekaman KTP hanya dilaksanakan satu hari saja disetiap sekolah dituju.

"Karena blanko KTP sedang kosong di Disdukcapil, maka siswa yang sudah dilakukan perekaman diri akan diberi surat tanda terima perekaman. Kemudian paling lama dua minggu kedepan, Disdukcapil akan mengeluarkan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP eletronik," kata Mirza.

Suket tersebut akan diserahkan ke SMA Negeri 12 dan kemudian pihak sekolah akan menyerahkan kepada siswa bersangkutan. Suket berupa selembar kertas yang menyatakan bahwa nama yang bersangkutan sudah melakukan perekaman diri untuk pembuatan KTP eletronik.

Setelah blanko sudah dikirim dari Jakarta dan telah ada di UPT Kecamatan, maka siswa dianjurkan meminta blanko dengan menunjukkan surat tanda terima perekaman diri.

Informasi blanko berkemungkinan pihak Disdukcapil memberitahukan ke sekolah. Dan atau siswa sendiri yang berusaha mencari informasi sendiri. Jika dapat informasi langsung saja diurus sendiri ke kecamatan masing-masing.

"SMA Negeri 12 merupakan sekolah perdana melakukan perekaman KTP. Target perekaman terhadap seluruh sekolah SLTA. Namun jika ada sekolah yang mengusulkan perekaman ke Disdukcapil, maka hal itu lebih bagus dan pasti akan segera direalisasikan," jelas Mirza. (MC Riau/mad)