Pemerintah Eratkan Kerja Sama untuk Penegakan HAM Tenaga Kerja Sektor Perikanan

:


Oleh Baheramsyah, Senin, 27 Maret 2017 | 15:18 WIB - Redaktur: Elvira - 2K


Jakarta, InfoPublik – Pemerintah menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan perlindungan terkait hak asasi manuasia (HAM) dalam bidang ketenagakerjaan terhadapat anak buah kapal (ABK) asal Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti mengatakan bahwa sampai saat ini tindakan kejahatan kemanusiaan di sektor kelautan semakin meningkat dan terjadi di semua negara.

"Sebenarnya kita sudah lama melakukan hal ini, tetapi karena kita selalu bekerja sendiri-sendiri maka gaungnya belum terlalu besar, sudah ada perubahan tetapi perilaku melanggar HAM tersebut masih ada," kata Susi dalam Konferensi Internasional Proteksi HAM Industri Perikanan di kantor KKP, Jakarta, Senin (27/3).

Guna mengantisipasi makin maraknya perilaku pelanggaran HAM terhadap ABK asal Indonesia dan perilaku human trafficking, pemerintah melalui kerja sama yang intensif antara lembaga dan kementerian terkait.

Susi juga mengatakan bahwa agar upaya penanganan HAM di sektor laut tanah air bisa mencapai dunia global, pemerintah Indonesia dalam hal ini KKP harus menggandeng pihak pelaksana HAM di seluruh dunia.

Menurut Susi, kasus pelanggaran HAM terjadi di Benjina beberapa tahun lalu membuka mata bahwa perbudakan modern terjadi di sektor perikanan, dan apa yang dialami oleh para korban dari berbagai negara sangat menyedihkan. Begitu juga kondisi mengenaskan juga dialami oleh ABK Indonesia di berbagai lautan internasional.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri menuturkan sebagai negara maritim, Indonesia belum memiliki sumber daya manusia yang kuat yang bekerja di sektor kelautan dan perikanan.

“Pelanggaran HAM masih sering terjadi terhadap para pekerja di sektor ini, seperti perdagangan manusia, penyelundupan manusia untuk diperkerjakan paksa, eksploitasi anak, penyiksaan, diskriminasi upah serta upah yang tak sesuai. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama dan serikat pekerja di sektor kelautan," ungkapnya.

Menaker menilai fenomena tersebut muncul karena banyaknya peraturan di bidang perikanan dan kelautan yang bersifat informal. “Hal tersebut menjadi pekerjaan rumah (PR) pemerintah untuk menjadikan aturan hukum di bidang kelautan dan perikanan menjadi aturan yang legal formal,”ujar Menaker.