Sebelum Masuk Pesawat, Barang Elektronik Penumpang Diperiksa Ketat

:


Oleh Dian Thenniarti, Minggu, 26 Maret 2017 | 18:08 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 967


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah menginstruksikan pemeriksaan ketat di bandara, sebelum masuk  dalam pesawat, terhadap barang elektronik yang dibawa penumpang.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso, dalam siaran persnya, Minggu (26/3), menjelaskan instruksi tersebut sebagaimana Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang telah dikirimkan kepada seluruh pengelola Bandara, untuk mengingatkan bahwa keamanan barang elektronik penumpang, dalam pelaksanaanya diatur melalui ketentuan tertentu. 

Ketentuan tersebut adalah: 
1.  Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara no. SKEP/ 2765/ XII/ 2010.
2. Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara no. SE.6 Tahun 2016. 

"Keamanan penerbangan merupakan satu kesatuan dengan keselamatan penerbangan. Untuk itu pengamanan terhadap barang-barang yang berpotensi dapat menganggu keselamatan penerbangan harus diperketat. Termasuk di antaranya terhadap barang elektronik yang akan dibawa ke dalam kabin pesawat," ujar Direktur  Agus Santoso.

Menurutnya, pengamanan tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pengamanan ketat terhadap barang-barang elektronik di dalam kabin dilakukan dalam upaya mengantisipasi aksi terorisme menggunakan perangkat elektronika tersebut. 

Tindakan pengamanan yang lebih ketat sebelumnya sudah dilakukan oleh Pemerintah Amerika Serikat, Kanada dan Inggris terhadap beberapa penerbangan maskapai tertentu dari  bandara di negara tertentu di Timur Tengah dan Turki menuju bandara di Amerika Serikat, Kanada dan Inggris. Yaitu pelarangan membawa laptop (komputer jinjing) dan barang elektronik yang lebih besar dari telepon genggam (handphone) dalam kabin pesawat. 

"Namun sampai saat ini Pemerintah Indonesia belum memiliki aturan mengenai larangan membawa laptop dan barang elektronik yang lebih besar dari telepon genggam (handphone) ke dalam kabin pesawat. Untuk saat ini barang-barang elektronik tersebut boleh dibawa ke kabin, namun harus dikeluarkan dari tas dan diperiksa melalui mesin x-ray," lanjut Agus.

Dalam SKEP/ 2765/ XII/ 2010 disebutkan tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara dan Barang Bawaan yang Diangkut dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan. 

Dalam Pasal 23 butir b, point 3 pada SKEP 2765/XII/2010 disebutkan bahwa laptop dan barang elektronik lainnya dengan ukuran yang sama dikeluarkan dari tas/bagasi dan diperiksa melalui mesin x-ray.

Sedangkan SE 6 Tahun 2016 mengatur tentang Prosedur Pemeriksaan Bagasi dan Barang Bawaan yang Berupa Perangkat Elektronik yang Diangkut dengan Pesawat Udara. 

Dalam surat edaran tersebut, diinstruksikan pada semua kepala bandar udara di Indonesia untuk memastikan barang elektronik seperti laptop (komputer jinjing) dan barang elektronik lain harus dikeluarkan dari bagasi atau tas jinjing dan diperiksa melalui mesin X-Ray. 

Jika dalam pemeriksaan dengan menggunakan mesin X-Ray tersebut masih membuat ragu petugas pemeriksa barang (X-Ray operator), harus dilakukan pemeriksaan secara manual dengan langkah-langkah sebagai berikut: 
1.  Pemilik barang menghidupkan perangkat elektronik tersebut;
2. Pemilik barang mengoperasikan perangkat elektronik tersebut;
3.  Personel keamanan penerbangan mengawasi dan melihat hasil pemeriksaan dari perangkat tersebut. 

"Jika kepala bandara tidak melaksanakan ketentuan seperti surat edaran tersebut, akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegas Agus.