KPPU akan Tindak Tegas Pelaku Predatory Pricing Angkutan Online

:


Oleh Dian Thenniarti, Minggu, 26 Maret 2017 | 06:09 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 975


Jakarta, InfoPublik -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) siap menindak pelaku usaha angkutan online apabila terbukti melakukan predatory pricing untuk menyingkirkan pesaingnya. 

"Kami akan melihat bagaimana struktur cost yang berlaku pada angkutan online, bagaimana para pengusaha ini bisa menetapkan harga yang begitu rendah," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf, Sabtu (25/3). 

Hadirnya taksi online di sektor jasa transportasi sejatinya telah menjadi perhatian KPPU  sejak setahun terakhir. 

"Kami tengah mengkaji pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran persaingan usaha yang dilakukan oleh pengusaha taksi online," ujar Ketua Syarkawi. 

Pengaduan tersebut berupa dugaan tindakan predatory pricing yang dilakukan oleh sejumlah pengusaha taksi online. Yakni, memasang tarif yang sangat rendah dengan tujuan untuk menyingkirkan pelaku usaha saingannya ataupun untuk mencegah masuknya pengusaha lain ke dalam pasar yang sama. 

Berapa bulan belakangan, tarif angkutan online dibanderol dengan harga murah, bahkan juga menawarkan berbagai promosi hingga perjalanan gratis. 

Menurut Syarkawi,

 

Terkait kekisruhan antara pelaku jasa transportasi online dan konvensional yang terjadi di sejumlah wilayah beberapa waktu belakangan ini, KPPU memandang akibat belum adanya aturan yang seragam.

"Saat ini kebijakan pemerintah untuk angkutan konvensional dan angkutan online masih belum seragam. Misalnya, menyoal  kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi sebagai syarat angkutan, seperti pajak dan uji kelayakan kendaraan. Kewajiban kepada angkutan konvensional lebih berat membuat pelaku usahanya sulit bersaing dengan angkutan jasa transportasi online dalam hal pemberian tarif. Alhasil, merupakan sikap yang wajar bila ada tuntutan dari taksi konvensional untuk penertiban angkutan online," ujarnya. 

Selain memberikan pengaturan yang sama, pemerintah juga harus tegas dalam memberikan sanksi kepada semua pelaku usaha yang melanggar peraturan. Pengusaha angkutan online dan pengusaha angkutan konvensional harus sama-sama diberikan sanksi tegas bila melanggar aturan. Dengan begitu, seluruh pelaku usaha akan merasa mendapatkan perlakuan yang sama.