WP di Palembang Harus Manfaatkan Amnesti Pajak

:


Oleh MC Kota Palembang, Sabtu, 25 Maret 2017 | 11:07 WIB - Redaktur: Tobari - 470


Palembang, InfoPublik - Wajib Pajak (WP) di Kota Palembang diimbau segera mengikuti program Amnesti Pajak.

“Harus dimanfaatkan, sebelum berakhir 31 Maret ini,” ujar Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (DJP Sumsel Babel) Ismiransyah M Zain, melalui Kabag Banding Penerangan dan Pengurangan Kanwil DPJ Sumsel Babel Syaefudin, di sela-sela acara Farewell Tax Amnesty di Benteng Kuto Besak, Rabu (22/3).

Ia menerangkan, jika mengikuti Program Tax Amnesty, maka Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk atas nama Direktur Jenderal Pajak secara jabatan, akan menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda dan kenaikan kepada wajib pajak.

Bagi wajib pajak yang telah mengikuti program amnesti pajak, tetapi masih mempunyai harta yang belum atau lupa dilaporkan dalam Surat Pernyataan Hartanya (SPH), diharapkan segera menyampaikan SPH kembali dengan lengkap.

“Bagi wajib pajak yang telah mengajukan amnesti pajak, harta yang belum diungkapkan akan dianggap sebagai penghasilan, dikenai PPh, dan ditambah sanksi 200%,” kata Syaefudin.

Ia melanjutkan, jika Wajib Pajak belum melunasi tunggakan, pihaknya akan melakukan sejumlah tindakan. Mulai dari penyitaan, pemblokiran rekening, hingga pelelangan.

DJP Sumsel Babel juga telah melakukan penagihan serentak dalam bentuk “Sita Serentak” kepada 11 WP dengan rincian 10 WP Badan Usaha dan 1 WP Orang Pribadi dengan nilai sisa tunggakan Rp 21,56 miliar.

Sejumlah upaya juga ditempuh DPJ Sumsel Babel. Antara lain, kerja sama dengan pemerintah daerah dalam bentuk nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama. Selain itu, sosialisasi Amnesti Pajak. “Sosialisasi ini dilakukan secara door to door di sejumlah pusat perbelanjaan,” ujar Syaefudin.

Ia juga mengimbau Wajib Pajak untuk mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2016 dengan benar, lengkap dan jelas, serta melaporkannya tepat waktu.

Untuk meningkatkan kemudahan pelaporan, Wajib Pajak dapat menggunakan menggunakan e-Filing. “Aparatur Sipil Negara, Tentara dan Polisi wajib lapor SPT melalui e-Filing,” ujar Syaefudin.

Asisten  I Setda Kota Palembang, Sulaiman Amin, mengharapkan pejabat di lingkungan Pemkot Palembang segera melaporkan SPT dan membayar pajak.

“Pejabat kita harap menjadi contoh. Apa lagi sekarang Pemkot sudah ada kerja sama dengan DJP Sumsel,” ujar Sulaiman. (MC Palembang/Ria Amelia/Hidayatullah/toeb)