DPRD Palembang Minta Penertiban Bangunan Liar Dilakukan Bertahap

:


Oleh Tobari, Sabtu, 25 Maret 2017 | 10:50 WIB - Redaktur: Tobari - 816


Palembang, InfoPublik - Komisi III DPRD Kota Palembang meminta Pemerintah Kota Palembang membongkar bangunan liar di Jakabaring secara bertahap. Langkah ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kalau dilakukan secara bertahap dan dengan pendekatan secara kekeluargaan, maka keributan di lapangan tidak akan terjadi,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang Firmansyah Hadi, Selasa (21/3).

Menurut Firman, dengan adanya pembongkaran bangunan liar maka kawasan Jakabaring lebih tertib dan rapi. Apalagi, kawasan ini bakal jadi pusat pelaksanaan Asian Games 2018 di Palembang.

“Penertiban ini tidak lain untuk Palembang. Kalau kawasan ini bagus maka yang baik juga Palembang. Tidak hanya di satu lokasi ini saja. Kawasan lain juga jika tidak tertib, ada bangunan yang didirikan melanggar aturan, harus ditertibkan,” katanya.

Ditanya terkait maraknya pembangunan rumah toko tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), seperti di Lebong Siarang, dan Sukarami, Firmansyah mengatakan pembangunan ruko itu harus dihentikan.

“Pemiliknya harus mengurus IMB. Jika IMB belum keluar, tak boleh ada pengerjaan. Harus dihentikan. Jika IMB sudah keluar baru boleh dilanjutkan. Jangan membangun tanpa IMB karena itu melanggar,” kata Firmansyah.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Palembang Alex Ferdinandus mengatakan, saat ini terdata sekitar 50 bangunan tak berizin, di sisi kiri kanan jalan di sepanjang Jl Gubernur  H Bastari menuju komplek Jakabaring Sport City.

Beberapa kali peringatan lisan maupun tertulis telah disampaikan kepada para pemilik sekaligus penghuni bangunan untuk segera pindah. Namun belum mendapat respon yang baik, sehingga Satpol PP Kota Palembang berencana melakukan penindakan.

“Kami akan membentuk tim terpadu dengan Satpol PP Provinsi (Sumsel), untuk penindakan. Namun kami juga akan sampaikan peringatan terakhir kepada mereka agar segera pindah,” kata Alex.

Ia berharap, masalah ini bisa diatasi setelah peringatan diberikan, tanpa penindakan. Sebab pemilik dapat membongkar sendiri bangunannya dan memanfaatkan material untuk membangun rumah di tempat lain secara resmi dan memiliki izin.

“Kalau sudah sampai penindakan, tentu material akan jadi barang bukti yang diamankan. Makanya, kami imbau masyarakat untuk kooperatif,” ujar Alex. (MC Palembang/Wahyu/Hidayatullah/toeb)