Pemprov Sumsel Segera Kaji Aturan Tarif Angkutan Sesuai Permenhub

:


Oleh MC Provinsi Sumatera Selatan, Sabtu, 25 Maret 2017 | 06:16 WIB - Redaktur: Tobari - 477


Palembang, InfoPublik - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan segera mengkaji dan membahas tarif angkutan umum tidak dalam trayek sesuai amanat Permenhub No 32/2016, yang akan diserahkan kepada daerah-daerah di Indonesia untuk mengatur besaran tarif yang akan diberlakukan.

Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin, Jum’at (24/3), mengatakan untuk menentukan tarif tersebut, pemerintah akan melakukan kajian lebih jauh, sehingga pada saat menentukan dan mengeluarkan  tarif, benar-benar sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat.

Menurut Alex, ada beberapa kriteria yang akan diperhatikan oleh pemerintah sebelum menentukan tarif angkutan umum, yakni memenuhi kriteria sesuai kententuan undang-undang yang berlaku, yaitu ketentuan batas atas dan batas bawah, lalu selanjutnya adalah yang bisa diakomodir oleh masyarakat.

“Saya kira, beberapa kriteria itu penting diperhatikan oleh pemerintah sebelum menentukan tarif angkutan umum, yakni memenuhi kriteria sesuai kententuan undang-undang yang berlaku yaitu ketentuan batas atas dan batas bawah, lalu selajutnya adalah yang bisa diakomodir oleh masyarakat,” urainya

Oleh karennya, dalam waktu dekat bersama pihak terkait pemerintah akan segera membahas untuk menentukan tarif angkutan tersebut  sesuai yang telah ditentukan oleh Kementerian Perhubungan RI.

“Memang penentuan tarif pada angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek sesuai amanat Permenhub No 32/2016, diserahkan pada pemerintah daerah.

“Walaupun sebenarnya revisi aturan tersebut baru akan diberlakukan mulai 1 April, Saat ini kita belum masih godok dengan pihak-pihak terkait seperti Organda dan perusahaan angkutan,” urainya 

Lebih lanjut Alex menegaskan aturan daerah terkait tentang tarif batas atas dan bawah bakal segera keluar sebelum revisi Permenhub 32/2016 tersebut segera diberlakukan dalam waktu dekat ini. (MC Diskominfo Prov.Sumsel/TM/AM/toeb)