Kemenhub Lakukan Sosialisasi Revisi Permenhub 32/2016

:


Oleh Dian Thenniarti, Sabtu, 25 Maret 2017 | 19:57 WIB - Redaktur: Elvira - 792


Bogor, InfoPublik – Jelang penerapan Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek pada 1 April 2017 , Kementerian Perhubungan terus melakukan sosialisasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa negara harus hadir dalam kehidupan bermasyarakat. Termasuk dalam kegiatan berusaha di bidang transportasi. Ada tiga azas yang mendasari Revisi Revisi PM 32/2016 ini yaitu Keselamatan dan Keamanan, Kesetaraan, serta Kebutuhan.

"Pemerintah harus bisa menjamin keselamatan dan keamanan warga negaranya yang menggunakan transportasi umum. Jangan sampai masyarakat menjadi korban kecelakaan karena kendaraan angkutan umum yang digunakan tidak melakukan perawatan berkala. Pemerintah juga harus hadir dalam menjamin kesetaraan berusaha yang adil di bidang transportasi. Serta pemerintah harus sigap dalam menjawab kebutuhan masyarakat akan perkembangan teknologi informasi," jelas Pudji dalam Forum Rembuk dan Sosialisasi tentang Pengaturan Transportasi Online di Balai Kota Bogor, Jumat (24/3). 

Poin lain yang paling menjadi perhatian adalah tarif. Ditegaskan Pudji, bahwa pemerintah tidak menetapkan tarif untuk setiap operator angkutan online. Pihaknya hanya mengatur batasan tarif atas dan tarif bawah. Di dalam ruang antara tarif batas atas dan bawah itulah para operator dipersilahkan menentukan tarif masing-masing sesuai perhitungan bisnis mereka. 

"Penentuan tarif batas atas dan bawah ini juga dilakukan oleh pemerintah daerah dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sehingga nanti setiap daerah bisa berbeda tarif batas atas dan bawahnya," kata Pudji. 

Pudji juga menambahkan, bahwa tarif batas atas bertujuan untuk melindungi konsumen agar terlindungi dari tarif yang sangat mahal disaat jam sibuk. Sedangkan tarif batas bawah diberlakukan untuk melindungi pelaku usaha agar persaingan usaha menjadi sehat. 

Menurut Pudji, Revisi PM 32/2016 ini bukan merupakan respon dadakan karena adanya kejadian di beberapa daerah termasuk di Bogor, namun telah diusulkan jauh sebelum ada kejadian di masyarakat. Revisi ini telah melalui tahap dua kali uji publik yang melibatkan berbagai kalangan, akademisi, pakar, pengamat transportasi, komunitas, asosiasi, dan stakeholder terkait.

Pudji juga menghimbau agar masyarakat harus berfikir positif dalam menyikapi kondisi yang ada. "Jangan mudah terprovokasi terhadap pemberitaan yang tidak benar," ucapnya. 

Seperti yang disampaikan oleh Menteri Perhubungan, semua stakeholder telah dilibatkan dalam usulan Revisi PM 32/2016. Pemerintah pusat akan melakukan asistensi dan mendorong pemerintah daerah untuk pembentukan peraturan kepala daerah.

Kemenhub berharap semua pihak dapat mengawal dengan baik selama proses rancangan Revisi PM 32/2016 dilaksanakan. "Sesuai arahan Menteri Perhubungan, kami mengajak semua pihak untuk menahan diri dan mendukung agar suasana tetap kondusif sehingga tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan," ujar Pudji.

Sebelumnya, Kemenhub melakukan sosialisasi Revisi PM 32/2016 ini di hadapan para kepala daerah, penegak hukum, pelaku angkutan konvensional, hingga pelaku angkutan online, serta di depan civitas akademika di Makassar.

"Seluruhnya menyatakan tanggapan positif dan dukungan atas revisi aturan taksi online ini," tambah Pudji.