Petani Berharap Tak Ada Lagi Privatisasi Sumber Daya Agraria

:


Oleh MC Provinsi Jawa Timur, Jumat, 24 Maret 2017 | 20:23 WIB - Redaktur: Tobari - 134


Surabaya, InfoPublik - Serikat Petani Indonesia (SPI) berharap tidak ada lagi upaya privatisasi sumber daya agrarian, seperti air, karena kerap membawa petani ke dalam konflik-konflik agraria.

Konflik tersebut menyebabkan petani tidak dapat mengelola lahannya, sehingga membuat lahan kekeringan. Lebih parahnya lagi ketika perusahaan menutup akses air untuk mengusir petani dari lahannya.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua SPI Henry Saragih, dalam refleksi petani memperingati Hari Air Sedunia yang diperingati setiap tanggal 22 Maret, Jum’at (24/3).

Dikatakannya, masalah lain yang sering dihadapi petani, yakni dihadapkan dengan cuaca yang tidak bersahabat, seperti musim kemarau yang menyebabkan gagal panen.

Berdasarkan Undang-Undang No.19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, pemerintah seharusnya menyiapkan bantuan dana kepada petani yang lahannya mengalami gagal panen.

“Pemerintah juga harus membuat strategi khusus untuk menghadapi anomali alam ini, seperti memperbaiki irigasi, dan membuat lebih banyak sumur resapan air,” katanya.

Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber-sumber agraria, yang seharusnya menjadi keuntungan untuk menjamin kesejahteraan rakyatnya.

Salah satu sumber-sumber agraria, menurut Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 tahun 1960, adalah air dan dalam Undang-Undang tersebut juga diatur bahwa negara atau pemerintah harus menjamin aksesnya bagi rakyat, senada dengan Pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Kenyataannya, akses rakyat terhadap air semakin sempit. Kesempatan rakyat untuk menikmati air bersih secara bebas semakin berkurang karena pengaruh neoliberalisme yang melegitimasi privatisasi.

Neoliberalisme melahirkan korporasi yang memonopoli, merusak maupun mencemarkan sumber-sumber air yang tersedia demi mengejar produktivitas ekonomi. Contohnya seperti perusahaan yang mengubah air sebagai komoditas, perusahaan-perusahaan yang menutup sumber air yang tersedia ataupun membuatnya menjadi tercemar.

“Tak dapat disangkal lagi, air bagi petani bukan hanya sebagai bahan konsumsi ataupun sarana sanitasi, akan tetapi juga sebagai alat produksi utama dalam mengelola lahannya,” tuturnya.

Henry menegaskan, dengan membatasi atau memonopoli sumber air kepada petani sama saja dengan mengangkangi upaya pelaksanaan reforma agraria sejati, yakni perubahan struktur agraria yang timpang menjadi berkeadilan, dan semakin menjauhkan dari perwujudan kedaulatan pangan di Indonesia dimana rakyat dapat menentukan sistem pertanian dan pangannya sendiri.

Dalam rangka memperingati Hari Air Internasional 22 Maret, SPI menegaskan agar pemerintah menolak neoliberalisme dan bentuk-bentuk privatisasi, menjamin akses-akses sumber air kepada rakyat dengan menjalankan reforma agraria demi terwujudnya kedaulatan pangan.

Henry menambahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) pada Februari 2015.

Bagi petani bagi petani ini adalah suatu keputusan yang sangat strategis karena dengan ini akan menghilangkan hak-hak swasta untuk eskploitasi yang selama ini terbukti merampas air petani dan sudah terbukti timbulkan konflik di banyak tempat, mulai di Klaten Jawa Tengah, Bogor, Padarincang Banten, Mekar Jaya Langkat dan tempat lainnya.

“Putusan ini MK ini tentu saja jadi dasar hukum, agar perusahaan swasta segera menghentikan eksploitasi air dan kembalikan air kepada rakyat dan negara, bukan perusaahaan swasta, apalagi swasta asing,” katanya. (MC Diskominfo Prov Jatim/non-jal/toeb)