Lindungi Saksi Kasus E-KTP, KPK Disarankan Manfaatkan Layanan LPSK

:


Oleh Yudi Rahmat, Sabtu, 25 Maret 2017 | 14:22 WIB - Redaktur: Juli - 952


Jakarta, InfoPublik - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan layanan perlindungan saksi yang menjadi tugas dan fungsi LPSK hendaknya dapat dimanfaatkan para penegak hukum untuk kepentingan penegakan hukum.

"Dengan memastikan perlindungan bagi para saksi, diharapkan suatu kejahatan dapat terungkap melalui proses peradilan ideal," kata Semendawai, di Jakarta, Jumat (24/3).

Hal tersebut diungkapkan Semendawai menyoroti perkembangan proses peradilan kasus korupsi KTP elektronik, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis lalu.

“Meskipun saksi mengaku terancam oleh penyidik saat di-BAP, keterangannya tidak serta merta dipercaya majelis hakim. Kemungkinan saksi mendapatkan tekanan dari pihak-pihak lain terkait megakorupsi ini juga terbuka. Karena itu perlindungan bagi saksi dalam kasus ini sangat diperlukan karena potensi ancamannya cukup tinggi,” ungkap Semendawai.

Ia mengatakan, salah satu alasan dibentuknya LPSK yaitu membantu terwujudnya proses hukum yang ideal. Salah satunya dengan memastikan perlindungan dan hak-hak bagi saksi, khususnya dalam kasus korupsi. Karena itu dia mengimbau penegak hukum dapat memanfaatkan layanan perlindungan yang diamanatkan negara kepada LPSK.

Menurut Semendawai, pada saat pembacaan dakwaan, sejumlah nama, mulai pejabat, politisi hingga pengusaha disebut-sebut menerima percikan uang dari kerugian negara yang mencapai Rp2,9 triliun tersebut. Mengingat banyaknya pihak yang terlibat dalam kasus dengan kerugian negara terbesar yang ditangani KPK, ancaman terhadap saksi juga tinggi.

Apalagi, jika para saksi itu memang mendapatkan tekanan dari pihak tertentu untuk tidak menyeret nama-nama lain saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

Menurutnya, LPSK menilai upaya KPK yang langsung menangkap tersangka lainnya, AA, sebagai langkah yang tepat. Hal ini dirasa penting mengingat potensi ancaman fisik atau intimidasi juga diterima tersangka AA juga terbuka. Apalagi, peran AA dalam kasus ini disebut-sebut cukup penting karena diduga menjadi pihak yang aktif membagi-bagikan uang.

Khusus bagi AA, Semendawai menilai terbuka bagi yang bersangkutan untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Dengan menjadi JC, selain ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, seperti membantu penegak hukum mengungkap tersangka lain dan mengembalikan hasil kejahatannya, juga bisa mendapatkan perlindungan.