Pemerintah Beri Toleransi 3 Bulan Transisi Revisi Aturan Taksi Online

:


Oleh Dian Thenniarti, Jumat, 24 Maret 2017 | 10:59 WIB - Redaktur: Elvira - 646


Jakarta, InfoPublik – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan pemberlakuan Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek tetap dilakukan 1 April 2017. Tetapi Kementerian Perhubungan memberikan toleransi waktu 3 bulan sebagai masa transisi bagi pelaku usaha angkutan sewa online dan taksi reguler untuk memenuhi ketentuan pada peraturan tersebut.

"Pemberlakuannya tetap 1 April 2017, tapi kita beri toleransi transisi kira-kira 3 bulan terhadap poin-poin (revisi) itu untuk diberlakukan," tegas Menhub Budi melalui keterangan resminya, Kamis (23/3).

Dalam waktu 3 bulan tersebut Menhub memastikan tidak akan ada penindakan hukum terhadap pelanggaran dari aturan ini baik oleh pihak Kepolisian maupun Dinas Perhubungan. 

Dilanjutkan Menhub, tetapi setelah 3 bulan masa transisi yang diberikan, penindakan hukum (sanksi) akan mulai diberlakukan khususnya bagi pengemudi angkutan online maupun provider yang tidak memenuhi aturan (pelanggaran). Sanksinya antara lain pembekuan atau suspend ID pengemudi atau pemblokiran aplikasi.

"Kalau nanti melanggar bisa ditangguhkan, kita lagi minta suatu cara tertentu untuk menangguhkan anggota-anggota apabila mereka tidak memenuhi syarat-syarat tersebut," ujar Menhub.

Menhub menjelaskan bahwa dengan pemberlakuan aturan ini maka akan melindungi seluruh pihak baik pengemudi maupun kepentingan masyarakat luas. 

"Contohnya soal penetapan kuota (angkutan) itu justru melindungi pengemudi, begitu juga dengan tarif batas atas - bawah, sebenarnya secara prinsip Permenhub 32 itu mengatur tentang kesetaraan, keadilan, dan kesamaan berusaha," kata Menhub.