Tegas Awasi Impor, Kemendag Cabut Persetujuan Impor 31 Perusahaan Nakal

:


Oleh Yudi Rahmat, Jumat, 24 Maret 2017 | 09:44 WIB - Redaktur: Elvira - 642


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Perdagangan mencabut Persetujuan Impor (PI) 31 perusahaan importir produk hortikultura yang tidak taat aturan. Artinya dalam setahun sejak tanggal pencabutan PI para importir tersebut tidak bisa melakukan impor produk holtikultura seperti buah dan sayur.

“Kemendag akan tegas dalam mengawasi impor. Tak ada kompromi bagi importir yang tidak taat aturan,” jelas Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita di Jakarta, Kamis (23/3).

Mendag menjelaskan penegakan aturan ini diambil karena perusahaan-perusahaan Importir produk hortikultura tersebut telah melanggar ketentuan pada Pasal 23 huruf e Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M-DAG/PER/9/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura, yang mengatur, data dan informasi yang disampaikan sebagai persyaratan untuk mendapatkan PI. Sanksinya adalah pencabutan PI perusahaan tersebut.

“Para Importir terbukti tidak mempunyai gudang dan tidak memiliki alamat yang jelas. Padahal salah satu persyaratan untuk melakukan importasi adalah kepemilikan gudang. Karena itulah PI-nya dicabut,” jelas Mendag.

Sejak 3 Januari 2017, Tim Pengawasan dan Tertib Niaga Kemendag telah memeriksa 142 perusahaan dari 160 perusahaan pemegang PI pada semester I tahun 2017 guna memastikan pemenuhan persyaratan terkait perizinan importasi produk hortikultura periode importasi Januari-Juni 2017.

Dalam pengawasan itu, Tim menemukan beberapa ketidaksesuaian persyaratan yang digunakan dalam pengajuan permohonan PI, antara lain bukti kepemilikan gudang dan kendaraan pengangkut yang sesuai dengan karakteristik produk.

Setelah perusahaan menjalani sanksi, PI dapat diajukan kembali, sesuai dengan pengaturan Pasal 25 Permendag Nomor 71/M-DAG/PER/2016, yang berbunyi, “Perusahaan yang telah dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 hanya dapat mengajukan kembali permohonan Persetujuan Impor setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal pencabutan”.

Mendag menambahkan, dari 31 Importir tersebut, 13 diantaranya juga direkomendasikan untuk dicabut Angka Pengenal Importir (API). “API dicabut apabila perusahaan pemilik API dan/atau Pengurus/Direksi perusahaan pemilik API melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang impor,” tegas Mendag.

Hal ini sejalan dengan Pasal 31 huruf f Permendag Nomor 70 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Importir. Dalam hal ini Kemendag akan merekomendasikan pencabutan API kepada Dinas Provinsi atau Kota yang menerbitkan API tersebut.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Syahrul Mamma menyatakan, “Perusahaan yang telah dicabut API berdasarkan Pasal 31 huruf f Permendag Nomor 70 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Importir hanya dapat mengajukan permohonan API baru setelah 2 (dua) tahun sejak tanggal pencabutan API”.

Syahrul menegaskan, Tim Pengawasan dan Tertib Niaga dibantu Tim Inspektrorat Jenderal Kemendag akan terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap 61 importir produk hortikultura lainnya yang tersebar di beberapa wilayah. “Untuk menegakkan aturan dan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak segan-segan memberikan sanksi bagi pengusaha yang melanggar,”pungkas Syahrul.