Taksi Online Bakal Terapkan Sistem Argo

:


Oleh MC Provinsi Sumatera Selatan, Jumat, 24 Maret 2017 | 04:23 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 531


Palembang, InfoPublik - Taksi online yang beroperasi di Indonesia rencananya bakal diterapkan sistem pembayaran menggunakan argo seperti taksi konvensional lainnya.

Kepala Dishub Sumsel melalui Kasi Angkutan Jalan, Fansyuri mengungkapkan sesuai revisi Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 32 tahun 201/ tentang penyelanggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, maka bakal ada aturan yang bakal diterapkan kepada taksi online.

"Nantinya juga akan dipasang argo seperti taksi konvensional lainnya. Ini masuk dalam penentuan tarif. Selain tarif bisa dicek online juga disesuaikan dengan‎ argo di taksi online," ujarnya saat ditemui di Kantor Dishub Sumsel, Kamis (23/3).

Selain bakal diterapkan argo, pemerintah juga akan menerapkan beberapa aturan lainnya seperti, batas wilayah administrasi, titik jenuh (kuota), tarif atas bawah serta perizinan semakin diperketat.

Dengan beberapa aturan tersebut, antara taksi online dan konvensional dapat memiliki tarif tak jauh berbeda satu sama lain agar mengindari kecemburuan sosial.

"Untuk plat masih berwarna hitam. Tetapi akan ada tanda khusus bahwa kendaraan itu merupakan taksi online. Saat ini peraturan dalam tahap uji publik ketiga kemungkinan 1 April akan turun revisinya," beber Fansyuri.