BPJS Ketenagakerjaan Bantu Pekerja Pinjaman Perumahan

:


Oleh H. A. Azwar, Kamis, 23 Maret 2017 | 15:49 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Jakarta, InfoPublik - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus memperluas cakupan fasilitas pembiayaan perumahan melalui perbankan yang sebelumnya telah diperkenalkan.

Perluasan cakupan tersebut dilakukan melalui kegiatan penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI dan Bank BJB Ruang Ex Shintal Tower Utara Menara Jamsostek Lt. 9 Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta, Kamis (23/3).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, hal tersebut dilakukan agar kesejahteraan para peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat lebih ditingkatkan lagi, baik pekerja Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah, kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) maupun non-MBR, sesuai dengan semangat dari Permenaker No 35 tahun 2016 tentang Manfaat Layanan Tambahan (MLT).

Menurutnya, fasilitas pembiayaan perumahan ini merupakan perwujudan dari MLT sekaligus juga untuk mendukung program satu juta rumah dari pemerintah RI.

“Kami berusaha membantu pekerja memiliki rumah yang layak melalui fasilitas pembiayaan dengan tingkat bunga yang sangat terjangkau, sepanjang masa pinjaman. Kami harap fasilitas ini akan meningkatkan kesadaran pekerja dan pengusaha tentang program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Agus.

Lebih lanjut dijelaskan, kerja sama yang dilakukan dengan perbankan ini juga tidak hanya mencakup pinjaman untuk memiliki rumah saja, namun juga pinjaman dana untuk biaya renovasi rumah dan kredit konstruksi bagi pengembang perumahan yang membangun perumahan, baik susun maupun rumah tapak, untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

MLT yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan kepada pesertanya  terdiri dari 4 jenis, yaitu KPR, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Kredit Konstruksi bagi pengembang prroperti, ujar Agus.

Adapun besaran pembiayaan KPR dan PUMP dalam program ini, dikatakan Agus, bagi pekerja dalam kategori MBR mencapai 99 persen dari harga rumah yang sesuai dengan ketentuan pemerintah. Sementara bagi pekerja pada kategori non-MBR mendapatkan pembiayaan maksimal sebesar 95 persen dengan harga rumah maksimal Rp500 juta.

Khusus untuk pekerja kategori non-MBR, fasilitas PUMP tidak dapat dinikmati oleh pekerja, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/10/PBI/2015.

Agus menambahkan, fasilitas pembiayaan perumahan, baik KPR ataupun PUMP, dikhususkan bagi pekerja yang memang belum pernah memiliki rumah, atau merupakan rumah pertama yang mereka beli.

Untuk masyarakat pekerja yang telah memiliki rumah, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan fasilitas PRP yang bisa didapatkan dengan bunga yang sangat rendah dan maksimal dana pinjaman sebesar Rp50 juta.

"Selain itu, untuk kredit konstruksi, para pengembang bisa mengajukan pinjaman juga, tentunya untuk membangun rumah susun maupun rumah tapak bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya. 

Dijelaskan, menjadi peserta aktif selama minimal satu tahun merupakan salah satu persyaratan umum bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mendapatkan pinjaman ini.

Persyaratan umum lainnya, seperti disebutkan sebelumnya, antara lain pinjaman perumahan yang diajukan peserta merupakan rumah pertama, harga rumah maksimal Rp500 juta, pinjaman renovasi maksimal Rp50 juta, dan telah lolos verifikasi perbankan sebagai syarat penerima kredit perumahan.

Untuk suku bunga yang berlaku bagi kredit perumahan non subsidi ditetapkan sebesar BI Repo Rate ditambah 3 persen per tahun dengan sistem annuitas, sesuai dengan perhitungan bank penyalur.

Sementara untuk kredit perumahan subsidi, telah diatur tersendiri sesuai dengan ketetapan pemerintah RI, juga dengan sistem annuitas dari bank penyalur. Begitu juga dengan PRP dan PUMP, suku bunga yang berlaku adalah BI Repo Rate ditambah 3 persen dengan sistem annuitas tahunan sesuai dengan perhitungan dari bank penyalur pinjaman. Khusus untuk Kredit Konstruksi, suku bunga yang dibebankan kepada pengembang perumahan sebesar BI Repo Rate ditambah 4 persen.

Caranya, peserta cukup datang ke kantor cabang bank penyalur yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen yang dibutuhkan. Setelah selesai proses kelayakan kredit, bank penyalur akan mengkonfirmasi kepada BPJS Ketenagakerjaan mengenai status kepesertaan peserta, yang kemudian setelah terverifikasi masuk dalam kualifikasi, pihak perbankan akan melanjutkan proses pencairan dana pinjaman.

Agus juga menyatakan fasilitas pembiayaan perumahan ini juga melengkapi manfaat lainnya yang telah  dipersiapkan untuk peserta seperti pemberian diskon pada pekerja untuk produk kebutuhan pekerja pada merchant mitra kerja sama.

“Kami serukan kepada para pekerja Indonesia segeralah bergabung dengan kami. Kami akan terus berusaha melindungi dan berinovasi menyediakan kemudahan hidup untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujar Agus.

Selain perluasan jaringan perbankan, BPJS Ketenagakerjaan juga memperkuat kerja sama dengan Bank BTN, yang sebelumnya telah lebih dulu bekerja sama, melalui penandatanganan Perjanjian Kerja sama (PKS).

Disebutkan BPJS Ketenagakerjaan selalu berusaha memberikan manfaat tambahan selain dari 4 (empat) program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm).