KPP Sosialisasi dan Pendampingan Pengisian SPT (e-filing) di Kota Solok

:


Oleh MC Kota Solok, Rabu, 22 Maret 2017 | 15:18 WIB - Redaktur: Tobari - 307


Solok, InfoPublik – KPU Kota Solok menerima petugas Sosialisasi dan pendampingan pengisian SPT dari Kantor Pajak Pratama (KPP) Kota Solok, bertempat di Kantor KPU Kota Solok, Selasa (21/3).

Dalam pembukaan acara Ketua KPU Kota Solok Budi Santosa mengucapkan terimakasih kepada Kepala KPP Kota Solok yang telah menugaskan Ferdiansyah (Staf KPP Kota Solok) untuk memberikan sosialisasi dan pendampingan dalam pengisian SPT di KPU Kota Solok.

 Sebagai warga negara yang baik, kita sadar bahwa pajak adalah kewajiban penduduk negara untuk dapat menetap serta berusaha dalam wilayah negara dan memperoleh perlindungan.

Jadi penduduk negara berhak untuk memperoleh perlindungan (hukum dan sosial ekonomi). Untuk itu penduduk negara berkewajiban membayar pajak kepada negara.

 Tujuan pertemuan hari ini, kami di KPU Kota Solok ingin mendapatkan informasi dan pendampingan dalam pengisian SPT (e-filing) agar tidak terjadi kesalahan dan sekaligus mendukung program pemerintah untuk lebih awal/lebih cepat melaporkan SPT tahunan dari seluruh anggota dan sekretariat KPU Kota Solok.

Ferdiansyah (Staf KPP Kota Solok) menjelaskan bahwa  wajib pajak mempunyai kewajiban melaporkan masa SPT (Bulanan), melaporkan masa SPT Tahunan (Badan/Orang Pribadi/Pasal 21), dan melakukan pelunasan utang pajak yang tercantum dalam surat ketepatan pajak dan surat keputusan lainnya.

SPT mempunyai beberapa fungsi antara lain bagi wajib pajak PPH untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang, melaporkan tentang pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, serta penghasilan yang merupakan obyek pajak dan atau bukan obyek pajak. (KPU Kota Solok/toeb).