Dinporabudpar Kabupaten Blora Gelar Rakor Pengelolaan Cagar Budaya

:


Oleh MC Kabupaten Blora, Selasa, 21 Maret 2017 | 15:02 WIB - Redaktur: Tobari - 846


Blora, InfoPublik – Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora menggelar Rakor Pengelolaan Cagar Budaya, di ruang pertemuan Resto Joglo Jalan Jenderal Sudirman, Blora, dan dibuka oleh Sekretaris Dinporabudpar Pratikto Nugroho, mewakili Kepala Dinporabudpar Kunto Aji, Selasa (21/3) .

Rakor melibatkan sejumlah lembaga dan pegiat cagar budaya di Kabupaten Blora, dengan tujuan antara lain untuk mensinergikan pengelolaan potensi cagar budaya sebagai daya tarik destinasi wisata dan memberi nilai manfaat.

“Pengelolaan cagar budaya tidak telepas daya tarik (destinasi wisata) yang menjadikan potensi cagar budaya menjadi diminati dan disenangi,” ujar Sekretaris Dinporabudpar Pratikto Nugroho.

Selain itu cagar budaya juga harus memiliki nilai manfaat dengan indikator penilaian yang menyeluruh. Tidak hanya sebagai kebanggaan warga Kabupaten Blora saja tapi juga mendunia yang mendorong sejumlah manfaat.

Pihaknya menyadari bahwa pengelolaan cagar budaya di Kabupaten Blora masih ketinggalan dengan daerah lainnya. Meski demikian, sejatinya potensi cagar budaya di Blora tidak kalah.

“Oleh karena itu, perlu sinergi dengan sejumlah pihak. Beberapa potensi cagar budaya Blora berada di kawasan Perhutani dan Migas, sehingga perlu lebih dintensifkan koordinasi,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Kebudayaan Dinporabudopar Sukartono dalam paparannya mengemukakan  sebagaimana yang di atur dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2010, dijelaskan bahwa cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan.

Berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya, karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

“Oleh karena itu, perlu adanya Tim Regristrasi Cagar Budaya (TACB) dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di tingkat Kabupaten yang ditetapkan oleh Bupati, sehingga kami mendorong terbentuknya Tim Ahli Cagar Budaya,” ujar Sukartono.

Pada rakor tersebut, perwakilan dari Perhutani KPH Blora Teguh Agusman, menyampaikan pihaknya akan lebih intensif koordinasi dengan Dinporabudpar untuk pelestarian dan pendataan cagar budaya yang berada di kawasan hutan.

Sedangkan Bambang, perwakilan dari Bappeda Blora menyampaikan perlu adanya lumbung situs  cagar budaya untuk dikemas menjadi pemetaan pelestarian cagar budaya.  

“Perlu adanya lumbung situs cagar budaya untuk dikemas menjadi pemetaan pelestarian cagar budaya yang tentu saja berkaitan dengan animo masyarakat dan kebutuhan anggaran,” jelas Bambang.

Rakor diikuti perwakilan Perum Perhutani KPH Blora, Migas Cepu, Pertamina EP Field Cepu, Bappeda Blora, Bagian Humas dan Protokol Setda Blora, Bagian Hukum Setda Blora, Yayasan Mahameru Blora, Paguyuban Tosan Aji Toya Padasan, Forum Peduli Sejarah Budaya Blora, Komunitas Jelajah Blora dan sejumlah pegiat cagar budaya.  (MC Kab. Blora/Teguh/toeb).