DPR Mediasi Sengketa Tanah Antara Pertamina Dan Pemkot Palembang

:


Oleh Tri Antoro, Kamis, 16 Maret 2017 | 15:34 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 982


Jakarta, InfoPublik - DPR gelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mencari solusi terbaik terkait permasalahan yang terjadi antara PT Pertamina dan Pemerintah Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. 

"Agenda RDPU ini adalah untuk mendengarkan terkait masalah sengketa tanah antara kedua belah pihak," ujar Wakil Ketua Komisi VI Mohammad Hekal pada saat RDPU di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/3). 

Menurut dia, saat ini komisi VI menunggu data-data penunjang untuk dapat membantu mencari solusi yang terbaik terkait sengketa tanah diatas. Pasca mendengar keterangan dari berbagai pihak antara lain Perwakilan Pemerintah Kota Palembang, Kuasa Hukum, Pihak DPRD Kota Palembang, dan lainnya. 

"Kalau bisa bahan bisa disampaikan dalam waktu dekat terutama yang belum berperkara," kata dia. 

Diakui Wakil Ketua Komisi VI, kedua belah pihak akan saling mempertahanankan, apabila tidak ada pihak yang mencoba melakukan mediasi terhadap sengketa diatas. Pihaknya akan segera mengundang Pertamina untuk meminta penjelasan terkait dengan permasalahan di atas. 

"Nanti akan kami sampaikan kepada teman-teman, kami tanyakan kepada Pertamina," kata dia. 

Kasus bermula saat Wali Kota Palembang Romi Herton menggugat Pertamina. Lahan yang digugat berada di Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

Romi membawa bukti Besluit Gubernur KDH Sumsel tertanggal 27 Oktober 1952. Tanah itu merupakan tanah bekas eigendom Kotapraja Palembang. Tanah itu diserahkan kepada Pertamina yang pada saat itu bernama NV Stanvac untuk waktu tertentu. Versi Romi, Pertamina habis memiliki hak erfpacht pada 9 Agustus 1994 dan harus dikembalikan kepada Pemkot.

Disisi lain, PT Pertamina memiliki pandangan hukum tersendiri sehingga terjadilah konflik antara Pemkot dan Pertamina hingga masuk ke pengadilan.