BNP2TKI Usul PP Khusus Soal ABK ke Presiden

:


Oleh H. A. Azwar, Selasa, 14 Maret 2017 | 13:11 WIB - Redaktur: Juli - 984


Jakarta, InfoPublik - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mengusulkan Kepada Presiden RI Joko Widodo agar dibuat peraturan pemerintah (PP) yang mengatur khusus mengenai orang yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di luar negeri.

"Dalam ketentuan itu harus ditegaskan siapa pun yang menjadi ABK di luar negeri harus melalui perizinan di BNP2KI," kata Nusron usai memberikan sambutan dalam acara ASEAN-Korea Migration Network Poject II International Experts Meeting Exploring the Possibility of co-Prosperity Among ASEAN and Korea through Migration di Jakarta, Senin (13/3).

Menurut Nusron, sampai saat ini sekitar 600.000-an ABK yang bekerja di luar negeri tidak tahu secara pasti tempat kerja mereka karena perizinan dan pemberangkatan tidak melalui BNP2TKI.

"Mereka berangkat melalui Kementerian Perhubungan sehingga tak terlacak. Kementerian Perhubungan sepertinya tidak mau tahu dengan keberadaan ABK di luar negeri," ujar Nusron.

Dengan adanya peraturan baru nanti, lanjut Nusron, maka semua ABK di luar negeri dapat didata dengan baik. “Ketika mereka mengalami permasalahan maka pemerintah dengan cepat menangani karena sudah terdata dengan baik,” ungkapnya.

Sebelumnya, Komisi IX DPR RI mendesak Kepala BNP2TKI untuk menginisiasi penyelesaian permasalahan tenaga kerja ABK, nelayan dan pelaut yang berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Mengingat sekitar 80% permasalahan buruh migran Indonesia berasal dari ABK, yang antara lain menerima perlakuan yang tidak sesuai kontrak dengan pengguna.

Desakan tersebut merupakan bagian dari enam kesimpulan yang disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) BNP2TKI dengan Komisi IX DPR RI yang membidangi masalah tenaga kerja, kependudukan, transmigrasi dan kesehatan, di DPR, Senayan, Kamis (9/2). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IX, Dede M Yusuf, sedangkan dari jajaran BNP2TKI Kepala BNP2TKI Nusron Wahid yang didampingi oleh jajaran eselon I, II dan III di lingkungan BNP2TKI.

Dalam RDP yang berlangsung selama dua jam tersebut, masalah ABK memperoleh perhatian besar karena masih banyak ABK Indonesia di luar negeri yang memerlukan kehadiran negara. Saat ini jumlah ABK yang tercatat pada 2016 mencapai 1.688 orang yang tersebar di Singapura, Hong Kong, Taiwan, Korea Selatan hingga Puerto Rico.

"Para ABK itu bekerja di kapal pesiar, barang, tanker dan kapal penangkap ikan. Kapal-kapal tersebut ada yang hanya beroperasi di teritori laut negara yang bersangkutan, namun ada yang berlayar ke laut lepas dan lintas benua," pungkas Nusron.