Spesial Audit bagi Maskapai yang Alami Insiden

:


Oleh Dian Thenniarti, Rabu, 8 Maret 2017 | 13:22 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 587


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Perhubungan akan menerapkan spesial audit terhadap maskapai yang mengalami insiden, yakni audit secara menyeluruh, mulai dari operasional, maintenance, hingga manajemen perusahaan.

Dirjen Perhubungan Udara Kemhub Agus Santoso menjelaskan hal ini menjadi bagian perubahan sanksi yang diberikan pemerintah ke maskapai setiap terjadi insiden. Audit dilakukan dalam rangka peningkatan keselamatan penerbangan‎.

Lebih lanjut Agus Santoso mengungkapkan, salah satunya seperti yang saat ini tengah dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terhadap salah satu maskapai Indonesia. "Kami instruksikan spesial audit terhadap salah satu maskapai, karena dalam dua bulan terakhir melakukan kecelakaan. Namanya siapa saya tidak usah sampaikan," kata Agus dalam acara 'Ngobrol Santai’ di Jakarta, Rabu (8/3).

Sementara itu, Kepala Bagian Kerjasama dan Humas Dirjen Perhubungan Udara Agoes Soebagio menambahkan, selama ini Kemhub selalu memberikan sanksi berupa pembekuan sementara rute maskapai yang bersangkutan jika terjadi insiden.

"Atas berbagai masukan, kalau dibekukan itu merugikan para calon penumpang, makanya sanksinya kita lebih lakukan seperti itu (audit)," ujar Agoes Soebagio.

Menurutnya, sampai saat ini hasil audit belum rampung. Nantinya hasil audit ini akan dijadikan dasar dalam pemberian sanksi di manajemen perusahaan nantinya.