Polres Agam Imbau Pemilik Senjata Api Segera Melapor Pasca Salah Tembak

:


Oleh MC Kab Agam, Rabu, 8 Maret 2017 | 11:53 WIB - Redaktur: Tobari - 723


Agam, InfoPublik - Polres Agam mengimbau para pemilik senjata api, termasuk badia balansa, agar segera melaporkan diri dan meyerahkan senjata tersebut ke kantor polisi terdekat.

Imbauan tersebut disampaikan Kapolres Agam AKBP. Eko Budhi Purwono didampingi Kasat  Reskrim Iptu M. Reza, Senin (6/3),  pasca salah tembak, dalam aktivitas buru babi di Bukik Lintang, Durian Dadiah, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam pada hari Minggu (5/3),  

Dalam peristiwa itu, Wali Jorong Bukik Malintang, Nagari Tiku Utara, Yusman, jadi korban salah tembak. 

Imbaun dan peringatan itu disampaikan dalam upaya menjaga kemanan, serta ketenteraman masyarakat. Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat yang mempunyai keterampilan merakit maupun memproduksi senjata api, agar menghentikan kegiatan mereka. 

Menurut Kapolres, pihaknya akan melanjutkan penyelidikan terhadap kasus tertembaknya wali Jorong Bukik Malintang, tersebut. Dalam kondisi demikian belum bisa diketahui siapa pelakunya, karena pemburu sama memegang senjata api.

Polisi juga mengimbau masyarakat yang memiliki atau menyimpan senjata api, untuk tidak mempergunakannya dalam kegiatan apa pun. Sebab penggunaan senjata api secara serampangan akan mengundang bahaya. 

"Kita akan lanjutkan penyelidikan. Penggunaan sejata api termasuk balansa yang dugunakan oleh pemburu sangat berbahaya dan tidak ada izin. Beberapa waktu lalu kita juga sudah mengimbau masyarakat agar menyerahkan badia balansanya ke kantor polisi," ujarnya.

Menurutnya, setelah ada kejadian yang sama tahun lalu, Polres Agam sudah menyampaikan surat edaran resmi agar para pemilik senjata api melaporkan kepemilikan, serta menyerahkan senjata api mereka. Sampai saat ini polisi sudah mengamankan sekitar 100 pucuk senjata api jenis badai balansa. 

“Dalam surat yang kita sampaikan dijelaskan kepada semua lapisan masyarakat agar tidak mempergunakan senjata api dan sejenisnya untuk kegiatan berburu, kemudian menyerahkannya kepada polisi, serta mereka yang memiliki keterampilan merakit untuk menghentikan aktivitas,” ujarnya pula.(mc agam/toeb)