229 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan Di Merauke

:


Oleh MC Kabupaten Merauke, Rabu, 8 Maret 2017 | 07:49 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 555


Merauke, InfoPublik - Kejaksaan Negeri Merauke bersama Pemerintah Daerah Merauke memusnahkan barang bukti 229 botol minuman keras lokal dan miras bermerek, hasil operasi yustisi penegakan Perda tahun 2016.

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Raja Sakti Harahap ketika melakukan pemusnahan miras di halaman kantor Kajari Merauke, Rabu (1/3) mengatakan, puluhan botol miras lokal dan miras pabrikan itu, merupakan hasil operasi yustisi penegakan perda sejak tanggal 21 oktober hingga 21 desember 2016 lalu dan telah memiliki keputusan hukum dari Pengadilan Negeri Merauke.

Dikatakannya, 229 botol miras lokal dan pabrikan itu, merupakan barang bukti dari 14 kasus pelanggaran perda miras selama tahun 2016 di Merauke. Selain itu juga sekitar 51 juta rupiah uang denda telah di setor ke Kas daerah Pemda Merauke.

"Kejaksaan Negeri Merauke akan terus bersinergi dengan seluruh stage holder yang ada di Merauke terkait pemberantasan miras di Merauke, yang selama ini menjadi pemicu tindakan kriminal di Merauke," ungkap Kajari Merauke Raja Sakti Harahap.

Raja Sakti Harahap berharap penegakan perda tentang miras hendaknya dapat terus di galakkan sehingga kondisi kantibmas di Kabupaten Merauke tetap aman dan kondusif. (McMrk/AR/Abd/Eyv)