Satuan Narkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Narkoba

:


Oleh MC Kabupaten Sumenep, Rabu, 1 Maret 2017 | 16:51 WIB - Redaktur: Tobari - 393


Sumenep, InfoPublik -  Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu, yakni Hasan (25), warga Dusun Sumber Nyato, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. 

Tersangka dibekuk anggota Polres Sumenep setelah kedapatan hendak transaksi sabu, pada Selasa (28/2) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

"Penangkapan ini berawal dengan adanya informasi dari masyarakat, bahwa bakal ada transaksi narkoba di salah satu rumah di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep," kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi, Rabu (1/3). 

Dengan informasi itu, polisi pun melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Ternyata didapat informasi tambahan bahwa terlapor berada dirumah milik warga yang diketahui bernama Hafid. 

‪"Petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan badan namun terlapor sempat membuang atau menjatuhkan bungkusan plastik warna putih bening yang didalamnya berisi satu poket kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu," paparnya. 

Ia mengungkapkan, tersangka tidak bisa berkelit ketika ditunjukkan barang bukti berupa sabu. Saat itu terlapor bersama temannya bernama Mohdar yang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). ‪"Hasil pemeriksaan dan konfrontasi Mohdar tidak tahu mengenai sabu yang dibawa terlapor," katanya. ‪

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan, yakni 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu seberat 1,76 gram, dan 1 (satu) buah telepon genggam. ‪Pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Akibat perbuatannya tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," katanya. (Nita/Esha/Fer/toeb)