Jelang Akhir Pengampunan Pajak, Presiden: Ini Kesempatan Terakhir

:


Oleh Irvina Falah, Rabu, 1 Maret 2017 | 11:58 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 437


Jakarta, InfoPublik - Kebijakan pengampunan pajak akan resmi berakhir pada 31 Maret 2017, artinya masih tersedia waktu selama sebulan bagi masyarakat yang belum berpartisipasi dalam program tersebut.

Pemerintah berkali-kali memastikan, tidak akan ada lagi pengampunan pajak berikutnya seiring komitmen dunia dalam menerapkan era keterbukaan data di 2018. "Masih ada sisa waktu satu bulan untuk ikut amnesti pajak. Ini kesempatan terakhir, saya ingatkan! Karena sekarang ini, Kementerian Keuangan sedang menyiapkan draft peraturan pemerintah untuk wajib pajak yang belum ikut amnesti pajak," tutur Presiden Joko Widodo dalam sosialisasi tahap akhir kebijakan pengampunan pajak di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Selasa (28/2).

Terhadap sistem pertukaran data otomatis yang menjadi komitmen dunia tersebut, Presiden menerangkan bahwa komitmen tersebut akan secara efektif berlaku pada Juni tahun 2018 mendatang. Maka itu, inilah saat yang tepat untuk memanfaatkan kebijakan pengampunan pajak bagi yang belum mengikutinya.

"Artinya apa? Nanti di 2018, siapa pun tidak bisa lagi menyembunyikan hartanya di dalam maupun luar negeri. Tidak bisa lagi menghindari pajak. Ini sudah tanda tangan semua negara. Kalau Perppu itu tidak saya keluarkan, dikucilkan kita. Dianggap negara yang tidak kredibel. Kita ini membangun trust di dunia internasional. Saran saya hanya satu, ikut tax amnesty bagi yang belum," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak yang telah mendukung pemerintah sehingga kebijakan pengampunan pajak dapat berjalan dengan sukses. "Pada kesempatan yang baik ini saya ingin mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya pada Dirjen (pajak) dan seluruh jajarannya, kementerian/lembaga, aparat hukum, pemerintah daerah, dan asosiasi pengusaha yang sudah memberikan backup kepada kita," ujar Presiden.

Dalam sosialiasi tahap akhir yang bertajuk "Farewell Tax Amnesty" tersebut terungkap bahwa hingga 27 Februari 2017, kebijakan pengampunan pajak telah berhasil menghimpun penerimaan negara sebesar Rp 112 triliun. Sementara total harta yang diungkapkan mencapai Rp 4.413 triliun dengan Surat Pernyataan Harta yang disampaikan mencapai sekitar 707.641. Adapun sebanyak 682.822 wajib pajak tercatat memanfaatkan kebijakan pengampunan pajak tersebut.

"Tidak ada presiden dibawa ke mana-mana untuk amnesti pajak. Di Jakarta saya berapa kali bicara soal amnesti pajak. Di Semarang, Surabaya, Bandung, Makassar, Balikpapan, Bali saya datangi semua. Untuk apa? Agar program ini betul-betul memberikan manfaat pada negara dalam jangka tidak sekarang, tapi juga yang akan datang," Jokowi menegaskan.

Oleh karenanya, atas capaian tersebut Presiden Joko Widodo berharap agar kerja sama yang telah terjalin antara pemerintah dengan sejumlah pihak dapat terus dipertahankan. Ia juga berharap agar ke depan kesadaran warga negara untuk membayar pajak semakin meningkat.

"Saya harap kerja sama yang sudah terjalin ini terus terjaga. Terus bersama bersinergi untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak," ucapnya.

Dalam sambutannya tersebut, Kepala Negara sekaligus hendak menumbuhkan kesadaran masyarakat bahwa pajak merupakan salah satu instrumen pemerintah dalam mengupayakan pemerataan ekonomi dan menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara pun disebutnya membutuhkan partisipasi dan kepatuhan warganya dalam membayar pajak untuk dapat terus membiayai pembangunan.

"Ke depan kita akan terus berupaya tingkatkan tax ratio agar pajak menjadi salah satu senjata pamungkas kita untuk mendorong pemerataan ekonomi dan menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan basis pajak yang kuat kita akan bisa membiayai program-program strategis dan prioritas nasional kita," ucapnya.

Tampak hadir dalam acara tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro, Jaksa Agung M Prasetyo, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.