Daftarkan Masyarakat Kurang Mampu Sebagai Peserta BPJS

:


Oleh MC Kabupaten Sumenep, Jumat, 24 Februari 2017 | 16:47 WIB - Redaktur: Tobari - 339


Sumenep, InfoPublik -  Pemkab Sumenep yang sudah mendaftarkan masyarakat kurang mampu di daerahnya, untuk menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan iuran ditanggung APBN dan APBD, mendapat apresiasi dari Kepala Unit Kepatuhan Hukum dan Publik BPJS Kesehatan Pamekasan Eko D Kesdu.

“Kami sangat mengapresiasi Pemkab Sumenep dengan terobosan yang dilakukan, sehingga saat ini kepersertaan BPJS di Sumenep sudah mencapai 50% lebih dari total jumlah penduduk,” ungkapnya kepada wartawan, Jum’at (24/2).

Upaya tersebut sangat bagus dalam rangka mewujudkan nawacita Presiden RI Joko Widodo, agar seluruh warga Negara Indonesia memiliki hak mendapatkan perlindungan kesehatan, serta wajib tercover dalam Jaminan Kesehatan Nasional hingga 2019 mendatang.

Disamping itu, Eko juga mengimbau seluruh badan usaha berskala kecil hingga besar di Madura yang belum mendaftarkan para pekerjanya menjadi peserta BPJS, agar bisa lebih aktif lagi melakukan pendaftaran.

Dijelaskan, sejak tahun 2015 lalu perusahaan pemberi kerja, baik negeri dan swasta wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS kesehatan, memberi data yang benar dan memungut iuran dan penyetoran ke BPJS.

“Saat ini BPJS terus melakukan sosialisasi di semua perusahaan, baik kecil dan besar, untuk mendaftarkan pekerjanya jadi peserta BPJS,” katanya. (Ren/Esha/Fer/toeb)