Sosialisasi Pelayanan Penerbitan Dokumen Kependudukan Di Kawasan Perbatasan

:


Oleh MC Kabupaten Belu, Jumat, 24 Februari 2017 | 09:13 WIB - Redaktur: Tobari - 270


Atambua, InfoPublik - Sejumlah perangkat daerah, Camat, kepala desa, lurah, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda di kawasan perbatasan RI-RDTL, mengikuti sosialisasi Pelayanan Penerbitan Dokumen Kependudukan di Kawasan Perbatasan Provinsi Nusa Tenggara Timur, di Hotel Nusantara II Atambua, Selasa (21/2).

Sosialisasi yang dilaksanakan Direktorat Pendaftaran Penduduk Ditjen Kependudukan Kementerian Dalam Negeri RI ini, mengusung tema "Melalui Pelayanan Penerbitan Kependudukan, Kita Tingkatkan Tertib Administrasi Kependudukan di Kawasan Perbatasan".

Sosialisasi yang dibuka oleh Wakil Bupati Belu ini, menghadirkan para pakar seperti Sekretaris Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Ir. I. Gede Suratha, MMA, Pakar Komunikasi Pemerintahan Prof. Dr. Erliana Hasan, Pakar Kebijakan Publik Prof. Dr. Khasan Efendi, dan Direktur Pasca Sarjana IPDN Kemendagri Dr. Sampara Lukman.

Di hadapan para Camat se Kabupaten Belu, Kepala Desa, Lurah, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda se Kabupaten Belu, Sekretaris Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ir. I. Gede Suratha, MMA mengatakan, masalah kependudukan ini bukan masalah orang perorang, tetapi ini jaminan negara kepada warga negaranya.

“Negara wajib hadir dalam memberikan identitas kepada warga yang belum memberikan data dirinya. Tentu hal ini, ditindaklanjuti dalam bentuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berfungsi untuk mendapatkan pelayanan dari negara seperti masalah kesehatan, pendidikan, dan lain-lain,” terangnya.

Suratha juga mengungkapkan, kawasan perbatasan di Indonesia masih ditemui kurangnya perhatian bagi anak-anak yang lahir untuk mendapatkan akte kelahiran. Menurutnya, hal ini lah yang akan dicari akar permasalahannya dan harus diberikan solusi untuk menanganinya.

“Para peserta ini adalah para pelaku, maka dengan sosialisasi ini kita harapkan semuanya akan mempunyai pemahaman yang sama, sehingga bisa bahu-membahu mewujudkan cita-cita republik ini kepada masyarakat,” katanya.

Wakil Bupati Belu Drs. J.T. Ose Luan mengatakan, sosialisasi ini merupakan sebuah pemahaman baru untuk menambah khasanah berpikir, agar para pelaku dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. 

Terkait identitas yang berhubungan dengan jati diri kita, ada keinganan besar dan perhatian dari pemerintah pusat agar kita di kawasan perbatasan dapat melaksanakan semua ketentuan yang ada, melalui penertiban-penertiban dokumen kependudukan sesuai aturan yang berlaku.

“Karena itu kita tidak boleh bekerja diluar aturan, kalau diluar itu, berarti sudah pungutan, “ ungkapnya.

Menurut Wabup, sosialisasi ini penting, walaupun yang dibahas nantinya adalah kawasan perbatasan, namun kecamatan lain juga harus dapat memahami dan menerapkan pelayanan penerbitan dokumen kependudukan.

Ia berharap, perangkat daerah khususnya para Camat, Lurah, dan Kepala Desa dapat menyerap apa yang disampaikan oleh pihak direktorat. Sehingga nantinya, para perangkat daerah dapat menerapkan informasi dan mentransfer pemahaman yang di dapat dari Ditjen Dukcapil Kemendagri dalam tugasnya. (MC Belu/herryklau/toeb)